Citraland
Honda

FAKTA BARU! Obat Sirup Terlarang Masih Dijual Bebas, Kemenkes Siapkan Sanksi Hukum

FAKTA BARU! Obat Sirup Terlarang Masih Dijual Bebas, Kemenkes Siapkan Sanksi Hukum

obat sirup terlarang masih dijual -freepik-

JAKARTA,PALPRES,COM- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengungkap fakta baru terkait obat sirop yang masih dijual bebas di sejumlah daerah di Indonesia setelah adanya surat edaran pelarangan penjualan obat sirop.

Obat sirop saat ini memang dilarang sementara penggunaannya maupun peresepannya setelah kasus gagal ginjal akut pada anak usai mengkonsumsi Obat sirop yang mengandung bahan berbahaya. 

Sebelumnya Kemenkes RI telah melarang penjualan sementara seluruh obat sirop yang diperjual belikan di Indonesia pada 18 Oktober 2022 lalu. 

Setelah melalui proses identifikasi, pada 24 Oktober pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 156 obat sirop yang aman dikonsumsi. 

BACA JUGA:Waspada, Selain Obat Sirop, Vape Rawan Tercemar Zat Pelarut Berbahaya

Namun, masih ada saja oknum yang menjual obat sirop meski sudah ada larangan penjualan sementara obat sirop. 

Hal ini dibuktikan dengan adanya penambahan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) baru. 

"Pada 29 Oktober hingga 1 November terdapat penambahan kasus baru GGAPA yang diindikasikan pasien tersebut memiliki riwayat mengkonsumsi obat sirop dari apotek,"ungkap Juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam konferensi pers, Senin  7 November 2022.

Syahril mengungkapkan, terhadap temuan ini, pihaknya telah memperingati terutama di daerah-daerah yang masih menjual dan menggunakan obat sirop. 

BACA JUGA:Alhamdulillah, 65 Obat Sirop Ini Aman Digunakan

"Agar seluruh apotek, tenaga kesehatan, dan juga dokter yang memiliki praktik mandiri untuk tidak menggunakan obat sirop terlarang,"imbaunya. 

Syahril juga mengingatkan jika masih ada oknum yang nakal menjual obat sirop terlarang, maka bersiap mendapatkan sanksi hukum. 

Merujuk pada Surat Edaran (SE)  Nomor HK.02.02/III/3515/2022 yang diterbitkan 24 Oktober 2022 tentang petunjuk penggunaan obat sediaan cair atau sirop, agar dapat ditaati dan dipatuhi. 

Meski pemerintah sudah merilis daftar 133 produk obat sirop yang aman namun Syahril mengimbau agar obat sirop tidak dikonsumsi untuk sementara waktu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: