Honda

FAKTA BARU! Obat Sirup Terlarang Masih Dijual Bebas, Kemenkes Siapkan Sanksi Hukum

FAKTA BARU! Obat Sirup Terlarang Masih Dijual Bebas, Kemenkes Siapkan Sanksi Hukum

obat sirup terlarang masih dijual -freepik-

BACA JUGA:Periksa 133 Jenis Obat Sirop Terkait Kasus Gagal Ginjal, Ini Temuan BPOM

Hingga 6 November 2022 tercatat jumlah temuan GGAPA di Indonesia mencapai 324 orang yang tersebar di 28 Provinsi di Indonesia. 

Tingkat kematian akibat GGAPA mencapai 60 persen yang didominasi pasian 0 sampai 5 tahun. 

Temuan zat berbahaya dalam obat sirop yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia. Tiga senyawa tersebut yakni etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil ether (EGBE).

Ketiga zat kimia tersebut merupakan impuritas dari zat kimia 'tidak berbahaya' yakni polietilen glikol yang sering digunakan sebagai solubility enhancer atau zat pelarut tambahan di banyak obat-obatan jenis sirop.

Polietilen glikol ini digunakan sebagai pelarut semua jenis obat sirop dan cairan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: