Hati-hati! Sering Melanggar Lalu lintas SIM Dicabut, Polisi Pakai Sistem Poin
Ilustrasi SIM berdasarkan golongan kendaraan-Ilustrasi: Kgs Yahya-palpres.com
1. Pelanggar dikenakan 1 poin
-Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, lampu lalu lintas, dan fasilitas pejalan kaki
-Angkutan umum yang angkut penumpang sembarangan atau berhenti tidak pada tempatnya
-Kendaraan roda empat yang tak dilengkapi ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan P3K
-Pengemudi tidak mematuhi perintah dari petugas polisi
-Pengemudi yang melawan arah
-Tidak memberikan jalan pada kendaraan prioritas
-Melanggar tata cara aturan bergandengan dengan kendaraan lain
-Tidak bisa menunjukkan SIM yang sah
-Penumpang depan tak menggunakan sabuk pengaman
-Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm
-Penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm
BACA JUGA:Yang Perlu Kamu Persiapkan Ketika Pertama Kali Pergi Liburan Ke Jepang. Simak Disini !
2. Pelanggar dikenakan 3 poin
-Memasang aksesoris di kendaraan yang menggangu keselamatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: