Hati-hati! Sering Melanggar Lalu lintas SIM Dicabut, Polisi Pakai Sistem Poin

Ilustrasi SIM berdasarkan golongan kendaraan-Ilustrasi: Kgs Yahya-palpres.com
-Kendaraan tak memasang pelat nomor
-Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda
-Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan (misalnya tak ada lampu, spion, klakson, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, dan lainnya)
-Membawa kendaraan roda empat atau lebih yang tidak laik jalan
-Melanggar rambu lalu lintas, lampu lalu lintas, Melanggar batas kecepatan
-Kendaraan tidak pakai pelat nomor
-Angkutan barang khusus yang tak memenuhi persyaratan
-Angkutan barang tidak memiliki izin
3. Pelanggar dikenakan 5 poin
-Tidak punya SIM
-Memiliki SIM tidak sesuai dengan Kendaraan yang dipunya
-Melakukan kegiatan lain saat mengemudi (tidak fokus)
-Sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
-Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
-Melanggar rambu lalu lintas
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: