Honda

Hati-hati! Sering Melanggar Lalu lintas SIM Dicabut, Polisi Pakai Sistem Poin

Hati-hati! Sering Melanggar Lalu lintas SIM Dicabut, Polisi Pakai Sistem Poin

Ilustrasi SIM berdasarkan golongan kendaraan-Ilustrasi: Kgs Yahya-palpres.com

-Kendaraan tak memasang pelat nomor

-Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda

-Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan (misalnya tak ada lampu, spion, klakson, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, dan lainnya)

-Membawa kendaraan roda empat atau lebih yang tidak laik jalan

-Melanggar rambu lalu lintas, lampu lalu lintas, melanggar batas kecepatan

-Kendaraan tidak pakai pelat nomor

-Angkutan barang khusus yang tak memenuhi persyaratan

-Angkutan barang tidak memiliki izin

3. Pelanggar dikenakan 5 poin 

-Tidak punya SIM

-Memiliki SIM tidak sesuai dengan Kendaraan yang dipunya

-Melakukan kegiatan lain saat mengemudi (tidak fokus)

-Sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan

-Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

-Melanggar rambu lalu lintas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: