Hati-hati! Sering Melanggar Lalu lintas SIM Dicabut, Polisi Pakai Sistem Poin
Ilustrasi SIM berdasarkan golongan kendaraan-Ilustrasi: Kgs Yahya-palpres.com
-Tak bisa menunjukkan kepemilikan STNK, surat kendaraan, bukti lulus uji berkala, dan lainnya
-Mengemudi kebut-kebutan dan ugal-ugalan
-Balapan di jalan raya
4. Pelanggar dikenakan 10 Poin
-Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi
-Mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan kendaraan mengalami kerusakan
-Pengguna jalan yang dengan sengaja tidak memberikan bantuan pada pengguna jalan lain yang mendapatkan kecelakaan.
5. Pelanggar dikenakan 12 Poin
-Kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal
-Kecelakaan yang menyebabkan korban luka berat. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: