Honda

Hati-hati! Sering Melanggar Lalu lintas SIM Dicabut, Polisi Pakai Sistem Poin

Hati-hati! Sering Melanggar Lalu lintas SIM Dicabut, Polisi Pakai Sistem Poin

Ilustrasi SIM berdasarkan golongan kendaraan-Ilustrasi: Kgs Yahya-palpres.com

-Tak bisa menunjukkan kepemilikan STNK, surat kendaraan, bukti lulus uji berkala, dan lainnya

-Mengemudi kebut-kebutan dan ugal-ugalan

-Balapan di jalan raya

4. Pelanggar dikenakan 10 Poin

-Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi

-Mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan kendaraan mengalami kerusakan

-Pengguna jalan yang dengan sengaja tidak memberikan bantuan pada pengguna jalan lain yang mendapatkan kecelakaan.

5. Pelanggar dikenakan 12 Poin

-Kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal

-Kecelakaan yang menyebabkan korban luka berat. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: