Honda

Pukul Perempuan di SPBU, Mantan Anggota DPRD Palembang Divonis 4 Bulan Penjara

  Pukul Perempuan di SPBU, Mantan Anggota DPRD Palembang Divonis 4 Bulan Penjara

Majelis hakim PN Palembang saat membacakan vonis terhadap Mantan Anggota DPRD Palembang-Romli Juniawan-palpres.com

BACA JUGA:Anggota Dewan Palembang Pukuli Perempuan di SPBU Demang Lebar Daun, Berujung Damai

Syukri Zen memukul Tata di SPBU Demang Lebar Daun Palembang, setelah keduanya terlibat cek-cok saat mengantre BBM. 

Atas kejadian tersebut, dari hasil pemeriksaan saksi ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul, berupa luka memar dan bengkak di wajah dan memar di anggota gerak atas. 

Namun demikian, luka tersebut dapat sembuh sempurna dan tidak mengganggu pekerjaan korban. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com