Gegara Cemburu, Pelaku Habisi Nyawa Korban di Acara Orgen Tunggal
Satreskrim Polsek Tanjung Raja Berhasil Mengamankan Pelaku Penikaman Hingga Tewas di Acara Orgen Tunggal.-Widjan Palpres.com-
Ya, seperti yang terjadi di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, seorang pemuda harus menghembuskan nafas terakhirnya, setelah ditikam seseorang yang belum diketahui identitasnya.
Peristiwa berdarah tersebut informasinya diawali dengan pertengkaran disebuah acara Orgen Tunggal di Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Rabu 9 November 2022 sore.
Korban yang ditikam diketahui bernama Franco Christian yang mengalami tiga liang tusukan di punggung dan terkapar di tengah pesta organ tunggal tersebut.
Oleh warga, korban dilarikan ke Puskesmas Tanjung Raja, namun parahnya luka tusakan hingga banyak kehilangan darah, nyawa korban tidak tertolong.
BACA JUGA:House Musik Dilarang Keras Saat Pelantikan Kades Terpilih di Kabupaten Ogan Ilir
"Saat di TKP (Tempat Kejadian Perkara) korban masih ada nafasnya, namun saat hendak dirawat di Puskesmas, kabarnya korban meninggal di Puskesmas Tanjung Raja," tutur Yudo, seorang saksi mata.
Tak kurang dari satu jam kejadian, pihak petugas kepolisi berhasil meringkus pelaku penusukan yang saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka akan segera dirilis secepatnya. "Alhamdulillah sudah diamankan. Kamis besok rilis tersangka," singkat Kapolsek.
BACA JUGA:Wabup Ardani Hadiri Pengajian Akbar Ke 18 Serta Pelaksanaan Program Yatim Ceria Bahagia
Sebelumnya,pihak Kepolisian Polsek Tanjung Raja memanggil sejumlah pengusaha maupun pemilik Organ Tunggal OT di Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir Para pemilik organ tunggal diajak diskusi mengenai keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Ada enam orang yang kami ajak diskusi dan sosialisasi mengenai aturan penyelenggaraan organ tunggal,” ujar Kapolsek Tanjung Raja Halim Kesumo.
Halim menegaskan, sampai saat ini polisi belum mengeluarkan izin keramaian karena situasi pandemi Covid 19.
Menurut Halim, sebenarnya tidak ada larangan menyelenggarakan organ tunggal namun waktunya dibatasi Para pemilik organ tunggal maupun penyelenggara hajatan harus sepakat hiburan selesai paling lambat pukul 14 00 WIB.
BACA JUGA:Polisi Bubarkan Pesta Malam, Ini Ancaman Kapolres Kepada Penyelenggara
“Kami sampaikan sebenarnya tidak melarang acara organ tunggal dan tidak ingin menutup rezeki orang tapi ada batasannya,” terang Kapolsek Halim.
Apalagi untuk hiburan malam yang menggunakan musik remix, lanjut dia, masih dilarang sampai saat ini, selain mengundang banyak orang yang berkerumun musik remix rentan menjadi tempat peredaran minuman keras dan narkoba.
“Pihak organ tunggal diharapkan dapat bekerjasama untuk mematuhi ketentuan dari pemerintah dan kepolisian,” pinta Halim.
BACA JUGA:Wakil Bupati Inayatullah Tegaskan Selama Kepemimpinannya Pesta Malam Haram
Jika terdapat aktivitas organ tunggal tak sesuai ketentuan, kata Halim ,polisi tak akan segan membubarkannya sebagai penanggung jawab Harkamtibmas.
“Apabila ada pelanggaran maka pihak kepolisian akan mengambil tindakan dengan membubarkan acara dan menyita alat organ tunggal,” tegas mantan Kapolsek Mariana Polres Banyuasin in.
Salah seorang pemilik organ tunggal Rudi menyatakan mendukung ketentuan yang disosialisasikan Polsek Tanjung Raja.
“Kami mendukung ketentuan penyelenggaraan organ tunggal dari polisi Saya akan sampaikan juga ke sesama rekan kerja dan para penyewa hiburan,” tuturnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com