Honda

Sempat DPO, Satu Lagi Pembunuh di Acara Orgen Tunggal di Ogan Ilir Diamankan

Sempat DPO, Satu Lagi Pembunuh di Acara Orgen Tunggal di Ogan Ilir Diamankan

Jajaran Polsek Tanjung Raja berhasil mengamankan satu lagi tersangka pembunuhan di Orgen Tunggal Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.-Widjan-Palpres.com

 

INDRALAYA, PALPRES.COM- Jajaran Polsek Tanjung Raja berhasil mengamankan satu lagi tersangka pembunuhan di Orgen Tunggal Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Sebelumnya petugas sudah mengamankan Siwanto bin Romli 37 Tahun, yang melakukan tikaman terhadap korban. Kali ini, petugas berhasil mengamankan Anggi Saputra bin Robin 22 tahun, yang sebelumnya sempat menjadi DPO.

Menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kusumo, pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku Anggi sedang berada di Desa Talang Balai Lama Kecamatan Tanjung Raja.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa ada perlawanan. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Raja untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek, Minggu 13 November 2022. 

BACA JUGA:Ini Pengakuan Tersangka Pembunuhan di Orgen Tunggal di Ogan Ilir

Untuk peran pelaku Anggi sendiri adalah melakukan pemukulan terhadap Korban Frangko saat kejadian. 

“Korban bersama pacarnya sedang menonton acara hajatan orgen tunggal kemudian pelaku Anggi melihatnya merasa cemburu lalu pelaku Anggi melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban ke arah wajah sebanyak 1 kali," papar Kapolsek.

Selanjutnya kata Kapolsek, sempat dilerai saksi, kemudian datang pelaku Siswanto dengan berkata “Sudah jangan dibesar-besarkan lagi,”.

Tak lama kemudian pelaku Siswanto langsung menikam  Korban Frangko sebanyak 3 kali dengan menggunakan sebilah pisau kemudian pelaku Anggi dengan menggunakan tangan sebelah kanan memukul kembali muka korban sebanyak 1 kali.

"Pelaku Anggi ini lari meninggalkan korban akibat kejadian pengeroyokan tersebut korban Frangko meninggal dunia. Untuk hubungan Siswanto dan Anggi ini kerabat dekat, ponakan dan paman," tukasnya.

BACA JUGA:Gegara Cemburu, Pelaku Habisi Nyawa Korban di Acara Orgen Tunggal

Berita Terkait, Salah satu alasan kenapa hiburan musik macam Orgen Tunggal sempat dilarang di Kabupaten Ogan Ilir dengan house musiknya, bahkan pada malam hari tidak dibolehkan sama sekali. Yakni, takut terjadi yang tidak diinginkan atau memakan korban jiwa.

Ya, seperti yang terjadi di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, seorang pemuda harus menghembuskan nafas terakhirnya, setelah ditikam seseorang yang belum diketahui identitasnya.

Peristiwa berdarah tersebut informasinya diawali dengan pertengkaran disebuah acara Orgen Tunggal di Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Rabu 9 November 2022 sore.

Korban yang ditikam diketahui bernama Franco Christian yang mengalami tiga liang tusukan di punggung dan terkapar di tengah pesta organ tunggal tersebut.

Oleh warga, korban dilarikan ke Puskesmas Tanjung Raja, namun parahnya luka tusakan hingga banyak kehilangan darah, nyawa korban tidak tertolong.

BACA JUGA:Orgen Tunggal Boleh, Tapi Sampai Jam 2 Siang

"Saat di TKP (Tempat Kejadian Perkara) korban masih ada nafasnya, namun saat hendak dirawat di Puskesmas, kabarnya korban meninggal di Puskesmas Tanjung Raja," tutur Yudo, seorang saksi mata.

Tak kurang dari satu jam kejadian, pihak petugas kepolisi berhasil meringkus pelaku penusukan yang saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com