RDPS
Honda

Sempat DPO, Satu Lagi Pembunuh di Acara Orgen Tunggal di Ogan Ilir Diamankan

Sempat DPO, Satu Lagi Pembunuh di Acara Orgen Tunggal di Ogan Ilir Diamankan

Jajaran Polsek Tanjung Raja berhasil mengamankan satu lagi tersangka pembunuhan di Orgen Tunggal Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.-Widjan-Palpres.com

 

INDRALAYA, PALPRES.COM- Jajaran Polsek Tanjung Raja berhasil mengamankan satu lagi tersangka pembunuhan di Orgen Tunggal Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Sebelumnya petugas sudah mengamankan Siwanto bin Romli 37 Tahun, yang melakukan tikaman terhadap korban. Kali ini, petugas berhasil mengamankan Anggi Saputra bin Robin 22 tahun, yang sebelumnya sempat menjadi DPO.

Menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kusumo, pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku Anggi sedang berada di Desa Talang Balai Lama Kecamatan Tanjung Raja.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa ada perlawanan. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Raja untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek, Minggu 13 November 2022. 

BACA JUGA:Ini Pengakuan Tersangka Pembunuhan di Orgen Tunggal di Ogan Ilir

Untuk peran pelaku Anggi sendiri adalah melakukan pemukulan terhadap Korban Frangko saat kejadian. 

“Korban bersama pacarnya sedang menonton acara hajatan orgen tunggal kemudian pelaku Anggi melihatnya merasa cemburu lalu pelaku Anggi melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban ke arah wajah sebanyak 1 kali," papar Kapolsek.

Selanjutnya kata Kapolsek, sempat dilerai saksi, kemudian datang pelaku Siswanto dengan berkata “Sudah jangan dibesar-besarkan lagi,”.

Tak lama kemudian pelaku Siswanto langsung menikam  Korban Frangko sebanyak 3 kali dengan menggunakan sebilah pisau kemudian pelaku Anggi dengan menggunakan tangan sebelah kanan memukul kembali muka korban sebanyak 1 kali.

"Pelaku Anggi ini lari meninggalkan korban akibat kejadian pengeroyokan tersebut korban Frangko meninggal dunia. Untuk hubungan Siswanto dan Anggi ini kerabat dekat, ponakan dan paman," tukasnya.

BACA JUGA:Gegara Cemburu, Pelaku Habisi Nyawa Korban di Acara Orgen Tunggal

Berita Terkait, Salah satu alasan kenapa hiburan musik macam Orgen Tunggal sempat dilarang di Kabupaten Ogan Ilir dengan house musiknya, bahkan pada malam hari tidak dibolehkan sama sekali. Yakni, takut terjadi yang tidak diinginkan atau memakan korban jiwa.

Ya, seperti yang terjadi di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, seorang pemuda harus menghembuskan nafas terakhirnya, setelah ditikam seseorang yang belum diketahui identitasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com