Honda

Terjerat Dugaan Tipikor Pembelian Bibit Buah Camat Ditahan Kejari OKU

Terjerat Dugaan Tipikor Pembelian Bibit Buah Camat Ditahan Kejari OKU

Kejari Kabupaten OKU, Asnath Anita Idatua Hutagalung SH-Yenson Palpres.com-

OKU,PALPRES.COMKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembelian bibit buah unggul.

 

Empat orang tersangka sudah ditahan pihak kejaksaan OKU sementara satu tersangka diketahui masih masuk DPO. 

 

BACA JUGA:Pj Bupati OKU Apresiasi Kejari Atas Penyelamatan Aset Daerah

 

Kejari OKU Asnath Anita Idatua Hutagalung didampingi Kasi Pidsus Kejari OKU Johan Ciptadi kepada wartawan mengatakan, dari kelima tersangka yang diduga terlibat, salah satu diantaranya merupakan seorang Camat dan ASN di Kabupaten OKU.

 

BACA JUGA:Kejari Limpahkan Berkas Korupsi dr Happy Tedjo Ke PN Tipikor Palembang

 

Adapun lima tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi pembelian bibit buah unggul yakni RO selaku Direktur CV Mitra Sepatu (DPO), Kemudian MAB (Camat), RI (ASN), HS dan AH. 

 

Kelimanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pengadaan bibit buah unggul berlabel dan bersertifikat yang bersumber dari dana desa pada tahun 2019. Dimana bibit unggul tersebut dijual kepada 49 Desa di kabupaten OKU.

 

"Kelima orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ini memiliki peran masing-masing. Mulai dari yang menawarkan, menjual kemudian menagih atau mengambil uang kepada desa yang membeli bibit tersebut," kata Asnath.

 

BACA JUGA:Tuntut 7 Perkara Tipikor, Eksekusi 5 Terdakwa

 

Dikatakan Kajari, bibit unggul yang yang dijual tersebut diduga menyalahi ketentuan alias palsu. 

 

Dimana hasil pemeriksaan diduga bibit tersebut tidak berlabel dan bersertifikat sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan.

 

BACA JUGA:Kejari OKU Selamatkan Dua Mobil Mewah, Nilainya Rp2,5 Miliar

 

Para pelaku juga membuat label dan sertifikat palsu sehingga bibit tersebut seolah-olah asli dan berlabel.

 

Adapun total kerugian negara yang diakibatkan perbuatan para tersangka mencapai Rp 3,68 Milyar. 

 

BACA JUGA:Peringati Hari Bahkti Adhyaksa ke-62, Kejari OKU Gelar Donor Darah

 

Dikatakannya, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 21 hari Kedepan.

 

Sementara satu orang tersangka masih buron dan akan segera diterbitkan Daftar pencarian Orang (DPO), adapun fersangka yang belum ditahan ini merupakan direktur CV Mitra Selayu.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: