Honda

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari OKU, Bahas 3 Poin Kerja Sama, Terkait Tunggakan Iuran Badan Usaha

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari OKU, Bahas 3 Poin Kerja Sama, Terkait Tunggakan Iuran Badan Usaha

Bahas 3 Poin Kerja Sama, BPJS Gandeng Kejari OKU, Salah Satunya Terkait Tunggakan Iuran Badan Usaha-BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim-

PALPRES.COM- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU untuk pelaksanaan perjanjian kerja sama.

Pembahasan kerja sama keduanya ini bertempat di Ruang Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu pada Selasa 25 Juni 2024.

Selain membahas poin kerja sama, kegiatan ini sebagai silaturahmi untuk menindaklanjuti kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek cabang Muara Enim dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.

Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Choirun Parapat SH, MH dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Ajie Marta SH. 

BACA JUGA:Tok! Revisi UU Desa Disahkan, Kini Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

BACA JUGA:Mantap! Muba Masifkan Cover BPJS Ketenagakerjaan untuk Warga

Serta Kepala Kantor Cabang Ketenagakerjaan cabang Muara Enim, Sonny Alonsye SH MH beserta jajaran.

Pertemuan tersebut terkait tindak lanjut pelaksanaan perjanjian kerja sama, dengan membahas 3 target sasaran yang menjadi poin utama, yakni;

1. Kegiatan penagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan terhadap badan usaha yang menunggak.

2. Rencana kegiatan pendampingan dan sosialisasi terhadap perusahaan wajib belum daftar BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:PENTING! Ini 4 Manfaat Pemadanan NIK dan NPWP, Sudah Tahu?

BACA JUGA:Setara 200 Lapangan Bola! Bantar Gebang, Gunung Sampah Tertinggi Terbesar di Indonesia Hingga Asia Tenggara

Hal ini dalam rangka pencapaian target kepesertaan. 

Dan bertujuan untuk memaksimalkan kesadaran para pelaku usaha, agar ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

3.Terkait dengan penertiban pelaku usaha yang terindikasi Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) terhadap kepesertaan pekerja.

Termasuk jumlah upah yang dilaporkan, jumlah tenaga kerja dan program yang diikuti pada BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:NIK Kamu Sudah jadi NPWP? Begini Cara Ceknya Via Online

BACA JUGA:Susunan Kloter dan Jadwal Pemulangan Jemaah Haji Debarkasi Palembang 2024 Gelombang 1

Dan yang bermuara agar para perusahaan-perusahaan yang masuk dalam kategori PDS tersebut segera memenuhi kewajibannya.

Khususnya dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja.

Dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara yakni Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu menanggapi 3 target sasaran tersebut. 

Selain itu, Kejaksaan Negeri OKU juga siap untuk membantu.

BACA JUGA:Belum Padankan NIK dan NPWP hingga 30 Juni 2024? Siap-siap Menerima Sanksi Ini!

BACA JUGA:LARIS MANIS! Ini 6 Cara Jitu Jualan Online Pasti Untung Lewat Whatsapp

Serta memberikan pelayanan terbaik untuk menghadapi dan menyelesaikan permasalahan kepatuhan yang dihadapi oleh oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Tentunya, kami berharap dengan adanya kerja sama ini kepatuhan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Ogan Komering Ulu terlaksana secara optimal,” ujar Sonny.

Sehingga dapat mengawal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu dalam memastikan para pekerja sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bagi Para Pelaku Usaha, Iuran Mulai Rp20 Ribu

BACA JUGA:4 Ciri Warga yang Dapat Dana Bansos PKH, dan BPNT Awal Juli Nanti, Simak Juga Syarat dan Cara Pengajuanya!

BACA JUGA:2 Bansos Dipastikan Cair Mulai Minggu Ini, Siapkan KK, Dan e-KTP Untuk Pengambilan Melalui Pos, Dobel BLT MRP?

BPJS Ketenagakerjaan cabang Muara Enim terus melakukan sosialisasi manfaat menjadi peserta kepada para pelaku usaha.

Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Muara Enim menggelar sosialisasi pelaksanaan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Hadir dalam sosialisasi ini sejumlah para pelaku usaha mikro yang ada di Muara Enim.

Sonny Alonso, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim mengatakan sosialisasi ini untuk membantu para pelaku usaha.

BACA JUGA:Palembang Expo 2024 Resmi Dibuka Pj Walikota Abdulrauf Damenta, Ajang Promosikan Potensi Ekonomi

BACA JUGA:Seberapa Kuat Pengaruh Jokowi Saat Pilkada 2024?

Dengan tujuan supaya masyarakat bisa lebih sejahtera dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui program perlindungan jaminan sosial, dan pada pelaksanaannya melibatkan banyak pihak yakni Kejaksaan dan DMPPTSP.

“Mengapa BPJS Ketenagakerjaan melibatkan Kejaksaan karena kerja sama ini dasarnya Inpres Nomor 2 tahun 2021, dimana setiap pelaku usaha yang mempunyai usaha atau melakukan aktivitas usaha wajib diprasyaratkan memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga Setiap pemilik usaha wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku usaha dan tenaga kerjanya.

BACA JUGA:Perluas Akses Inklusi Keuangan, WOM Finance Edukasi Masyarakat di Lubuklinggau

BACA JUGA:Selesai Uji Laik Fungsi, Jalan Tol Cimanggis – Cibitung Segera Tersambung

Selain itu, sesuai dengan Inpres No. 2 taun 2021 tentang optimalisasi program BPJS Ketenagakerjaan.

Maka Kejaksaan ditunjuk langsung oleh Presiden untuk membantu kegiatan di lapangan terkait pelaksanaan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Inikan program pemerintah, tapi yang lebih populer BPJS Kesehatan yang sering diketahui orang. Kehadiran BPJS ketenagakerjaan itu untuk membantu pelaku usaha dalam melindungi para pekerjanya,” jelasnya.

BPJS Ketenagakerjaan merupapan badan hukum publik yang dibentuk pemerintah dengan dasar Undang-undang Nomor 24 tahun 2011.

BACA JUGA:Ratusan Peternak Sapi di Bangka Belitung Sudah Rasakan Manfaat KUR Bank Sumsel Babel

BACA JUGA:Peringati Hari Lingkungan Hidup, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim Tanam Bibit Pohon Buah

Dengan tujuan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di seluruh Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Selain itu dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mengurangi angka kemiskinan.

Jadi manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan ini adalah semakin banyak jumlah pesertanya maka diharapkan angka kemiskinannya akan berkurang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: