Komisi 1 DPRD Lahat Berikan Rekomendasi Bentuk Tim Terpadu
Reporter:
Firdaus|
Editor:
Firdaus|
Jumat 18-11-2022,19:59 WIB
ARAHAN : Ketua Komisi 1 DPRD Lahat, Nizaruddin SH didampingi Wakil Ketua Komisi 1, anggota DPRD Lahat tengah memberikan arahan kepada jajaran Pemkab Lahat, Gemapala, Camat Kota Agung dan Ketua Tim Tapal Batas, Jumat 18 November 2022.-Deni Palpres.com-
LAHAT, PALPRES.COM- Pada rapat dengar pendapat (RDP) dipimpin langsung, Ardiansyah, akhirnya setelah beberapa kali dilaksanakan pembahasan terkait tapal batas antara Kabupaten Lahat berada di Desa Tunggul Bute dan Muara Enim.
Komisi 1 DPRD Lahat memberikan rekomendasi, meminta kepada Pemkab Lahat untuk membentuk tim tapal batas yang beranggotakan, tokoh masyarakat, pemuka adat, agama dan pihak Pemkab Lahat.
Lalu meminta kepada Pemkab Lahat untuk mengajukan bukti baru yang didapat dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Masyarakat Pagaralam-Lahat (Gemapala), serta menganggarkan dana untuk persiapan yudicial review ke Mahkamah Agung (MA).
"Dari pertemuan ini, maka dapat disimpulkan ada tiga poin seperti yang disebutkan diatas, sehingga persoalan tapal batas kedua daerah segera diselesaikan, dengan melampirkan bukti-bukti baru," urai Ketua Komisi 1 DPRD Lahat, Nizaruddin SH didampingi Wakil Ketua, Ardiansyah, Jumat 18 November 2022.
Nizaruddin menambahkan, sehingga kawasan yang masuk dalam Kabupaten Lahat, tidak terus menerus diklaim oleh Kabupaten Muara Enim.
"Kita tidak boleh lemah, seperti diketahui setidaknya ada 16.000 hektar (Ha) lahan di wilayah Kabupaten Lahat hilang dan masuk ke Muara Enim," terangnya.
Yang seperti ini, masih kata dirinya, tidak boleh dibiarkan, kendatipun Diareal tersebut terdapat perusahaan ataupun daerah potensial, tetap dipertahankan sampai kapanpun.
"Makanya, nanti bukti-bukti baik dari pihak Pemkab Lahat dan Gemapala disatukan, yang mana bisa dilampirkan pada saat mengajukan yudicial review, dan kita dapat melihat progressnya," beber Nizaruddin diaminkan Ardiansyah.
Senada, Anggota DPRD Lahat, Sutra Imansyah SE menuturkan, sebenarnya permasalahan ini berulang-ulang kali, sebelumnya telah dirapatkan di komisi 1 pada 2021, setidaknya berharap disini Pemkab Lahat, Gemapala dan masyarakat bersatu. Gemapala menyediakan bukti batas, dan pemerintah menyiapkan fasilitas.
"Turun ke lapangan sehingga ditemukan titik terang yang berbatasan langsung ke daerah Kabupaten Muara Enim. Lahat tidak akan tinggal diam apabila daerah diambil, apa keuntungan serta kerugian apabila kawasan tersebut masuk ke Lahat," tegasnya seraya menuturkan, walaupun, ada perusahaan disana jangan asal caplok, tapi dilihat sebenar-benarnya wilayah Lahat dan diambil.
Apabila ada kesalahan dari Permendagri dapat dilakukan yudicial review.
Sementara itu, Anggota DPRD Lahat dapil lll, Baktiansyah SP menuturkan, meminta Komisi 1 merekomendasikan kepada Pemkab Lahat untuk segera membentuk tim yudicial review tapal batas.
"Dibuat tahapan kerja, antara lain, pemuktahiran data dan dirumuskan dengan disertai bukti-bukti yang ada, dan dapat diajukan ke Mahkamah Agung," tegasnya.
Terpisah, Ketua Gemapala, Yeri Mediansyah mengemukakan, Permendagri No 111/2019 ini setelah dua tahun dipelajari memang tidak merugikan kedua daerah. Hanya saja, titik koordinat ada kesalahan, karena ada satu desa dipindahkan. Uji materi merupakan langkah berikutnya, karena aturan sudah terbit.
"Batas wilayah Semendo dengan Lahat mulai dari, Ayek Mulak, Bukit Balai, Jambul, Bukit Barisan dan Bukit Patah.
Tidak perlu ragu lagi untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA), demi kepentingan Kabupaten Lahat," harapnya.
Sementara itu, Asisten 1, HM Rudi Tamrin SH MM menuturkan, batas yang telah ditetapkan untuk segera, termasuk batas kode dan wilayah, pergub dan permendagri dan pemasangan pilar permanen.
Usulan dari gemapala dapat diakomodir, sepanjang memenuhi unsur yang tertuang dalam pasal.
Kesalahan titik koordinat berada di Tunggul bute, pemindahan sungai
Mohon bukti yang kuat.
"Kita (Pemkab Lahat, red) akan mendukung rekomendasi pembentukan tim tapal batas dan akan membahas secara bersama-sama dengan Gemapala," tukasnya.
Dilain pihak, Camat Kota Agung, Marsi SE MM menuturkan, menyikapi hal tersebut, pihak kecamatan sudah beberapa kali menyampaikan bahwa, merasa tugas dilaksanakan, bahkan pesan dari Bupati Lahat untuk melakukan tapal batas Lahat dan Muara Enim, dimana sebelumnya telah membentuk tim terpadu.
BACA JUGA:Oknum DPRD Lahat Terancam 7 Tahun Penjara, Berkas Imanullah Dilimpahkan ke Kejari Lahat
"Setelah itu, mengadakan penelusuran tapal batas bersama-sama berbagai desa dan kades dalam unit Kota Agung yakni Desa Tunggul Bute sampai Gunung Agung, Muara Enim, lalu ke Desa Segamit dan kembali ke Tunggul Bute," paparnya.
Sementara itu, Ketua Tim Terpadu Penelusuran Tapal Batas, Arsito mengemukakan, pada Desember 2019 dilakukan penelusuran dari Pandan Panjang hingga Ayek Mulak. Dari dulu tapal batas kedua daerah berada di Bukit Jambul dan Bukit Patah.
"Akan tetapi, kini telah bergeser, tidak ada cerita perbatasan Lahat-Pagaralam bisa bertemu. Hingga detik ini tapal batas tersebut terus bergeser," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: