KPK Minta Video Viral Harta Kekayaan Tito Karnavian Disita Segera Dihapus
KPK minta video viral harta kekayaan tito karnavian disita segera dihapus-disway.id-
JAKARTA,PALPRES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kebenaran adanya kabar penyitaan harta kekayaan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Penyitaan harta mantan Kapolri itu santer merebak di media sosial Youtube.
Bermula dari unggahan video di YouTube menyertakan keterangan bertuliskan "KORUPSI TERBESAR KEKAYAAN TITO DISITA, KPK GERAK CEPAT LAKUKAN INI,". Keterangan video itu sudah direspon hampir 700 pengguna YouTube.
Menanggapi kebenaran video viral tersebut, KPK menyatakan bahwa video yang diunggah di salah satu akun YouTube adalah tidak benar atau hoaks.
BACA JUGA:Begini Nasib Penyebar Video Viral Harta Kekayaan Tito Karnavian Disita KPK
"KPK memperoleh informasi beredarnya video hoaks tentang kegiatan penyitaan oleh KPK kepada pihak tertentu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Jumat 18 November 2022 dikutip dari disway.id.
Ali menjelaskan, dalam video hoaks tersebut menampilkan pernyataan mantan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK almarhum Artidjo Alkostar yang dikutip secara tidak utuh dan potongan-potongan gambar aktivitas lainnya yang berlatar di depan Gedung KPK.
"Video itu mengarahkan pada informasi yang tidak benar dengan judul Pagi ini Kekayaan Pihak yang Disebut dalam Video, Disita, KPK Gerak Cepat Lakukan ini Biar Jera," tegas Ali Fikri.
BACA JUGA:KPK Sita Harta Tito Karnavian Hingga Rp52,3 Miliar? Inilah Fakta Sebenarnya
KPK pun meminta kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi hoaks dengan mengatasnamakan KPK untuk segera menghentikan aksinya dan menghapus unggahannya di media sosial YouTube.
"KPK mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan jeli dalam memilah setiap informasi yang diterima agar tidak terprovokasi oleh informasi hoaks yang mempunyai tujuan-tujuan kontraproduktif tersebut," ujar Ali Fikri.
KPK pun mengimbau, masyarakat dapat mengakses informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara ataupun kegiatan pencegahan dan sosialisasi kampanye pendidikan antikorupsi yang dilakukan KPK melalui situs resmi kpk.go.id ataupun akun resmi media-media sosial KPK.
"Masyarakat juga dapat melakukan konfirmasi kebenaran informasi tentang KPK melalui contact centre 198," pungkas Ali Fikri.
BACA JUGA: Hakim Agung Kena OTT, KPK: Jangan Hanya Kucing-kucingan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: