Hakim Agung Kena OTT, KPK: Jangan Hanya Kucing-kucingan!
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron-Rizky Agustian-FIN
JAKARTA, PALPRES.COM – Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini OTT terkait kasus di Mahkamah Agung (MA).
Dalam OTT ini, sejumlah orang yang ditangkap terkait dengan kasus suap pengurusan perkara di MA.
Terkait hal itu, Pimpinan KPK menyatakan sedih harus menangkap hakim agung atas dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK bersedih harus menangkap hakim agung.
BACA JUGA:KPK OTT di Mahkamah Agung, Barang Bukti Uang Asing Diamankan
"Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," katanya, di Jakarta, Kamis, 22 Septembet 2022.
Ghufron berharap penangkapan tersebut menjadi yang terakhir terhadap insan hukum.
"KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum.
Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti, tetapi masih tercemari uang.
BACA JUGA: OTT KPK di Lampung, Amankan Rektor Unila dan 6 Orang Lainnya
Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa, ternyata menjualnya dengan uang," ujar Ghufron.
Padahal, kata Ghufron, KPK sebelumnya juga telah memberikan penguatan integritas di lingkungan Mahkamah Agung, baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya.
"Harapannya tidak ada lagi korupsi di MA. KPK berharap ada pembenahan yang mendasar, jangan hanya 'kucing-kucingan'.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id