Wajib Tahu! Aturan Baru Upah Minimum dan Besaran Kenaikannya per 1 Januari 2023
upah minimum 2023 akan segera diterapkan di seluruh Provinsi di Indonesia -palpres.com-palpres.com
Sementara itu, terkait Upah Minimun Provinsi (UMP) berdasarkan Pasal 13 Penetapan Upah Minimum provinsi dilakukan berdasarkan penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum.
Upah Minimum wajib ditetapkan oleh Gubernur dan selambat-lambatnya diumumkan pada 28 November 2022.
Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
Upah Minimum kabupaten/kota ditetapkan setelah penetapan Upah Minimum provinsi.
Penetapan Upah Minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah Minimum provinsi.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: