Resmi, UMP 2023 Ditetapkan, Ini Besaran UMP Sumsel
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, buka peluang pemagangan ke Republik Korea--jpnn.com
Sejumlah poin tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022.
Kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan ini. Artinya, upah minimum 2023 harus terdiri atas Upah tanpa tunjangan atau Upah pokok dan tunjangan tetap.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Upah Minimum Tahun 2023 Naik, Ini Daftar UMK Tahun 2022 Pulau Jawa
BACA JUGA:Ketok Palu! Upah Minimum 2023 Resmi Naik 10 Persen, Segini Besaran Gaji Pekerja di Indonesia
Kemudian, rumus perhitungan upah minimum. Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.
Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minumum (UM) x UM(tahun sekarang).
Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi+ (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30).
Selanjutnya, provinsi yang telah memiliki upah minimum, penetapannya dilakukan dengan penyesuaian.
BACA JUGA:Tak Perlu Ikut PPG Guru Tetap Dapat Tunjangan Profesi, Ini Syaratnya
Nilai upah minimum besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.
Sebelumnya Pemprov Sumsel menunda penetapan UMP yang seyogyanya pada 21 November 2022 menjadi 28 November 2022.
Karena dilakukan penghitungan ulang sesuai arahan pemerintah pusat.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, H Koimudin.
BACA JUGA: PLN dan Serikat Pekerja Sepakat Akselerasi Transformasi Perusahaan
Dia menjelaskan, besaran UMP 2023 jika mengacu dari hasil rapat dewan pengupahan belum lama ini hanya naik 0,86 persen atau Rp27.113. Itu karena berpatokan pada PP Nomor 36 Tahun 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: linggaupos.disway.id