RDPS
Honda

Susno Duadji Blak-blakan Kupas Penyebab Surat Divpropam ke Kapolri Soal Tambang Ilegal Belum Diproses

Susno Duadji Blak-blakan Kupas Penyebab Surat Divpropam ke Kapolri Soal Tambang Ilegal Belum Diproses

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn Susno Duadji mengungkap kemungkinan mengapa Surat Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) yang ditanda tangani Ferdy Sambo belum juga diproses Kapolri terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur.-oganilir.disway.id-

Dalam pernyataannya, Kapolri Jenderal Sulistyo Sigit Probowo menyampaikan bahwa pihaknya segera memproses Ismail Bolong terkait dengan pengakuannya terlibat tambang ilegal di Kaltim.

Apa sebetulnya yang terjadi?

Sebagai mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji menjelaskan, ada dua kemungkinan kenapa surat Divpropam tersebut belum diproses.

“Jika kita melihat tanggalnya, yaitu pada Maret lalu, bisa jadi surat tersebut telah diterima oleh Kapolri,” ungkap Susno.

Ia mengatakan, jika surat tersebut telah diterima Kapolri, tentunya akan ada reposisi.

Pertanyaannya siapa yang menerima reposisi Kapolri tersebut dan apakah reposisi dari Kapolri tersebut dijalankan.

Kemungkinan kedua, surat Divpropam tersebut sengaja disimpan oleh pihak yang membuat, dalam hal ini tim dari Ferdy Sambo.

Kalau memang surat tersebut tidak diserahkan pada Kapolri, maka akan menjadi senjata yang dapat digunakan di kemudian hari.

Selain itu, Susno juga mengatakan, surat ditanda tangani Sambo yang menyeret nama Komjen Agus Andrianto 90 persen benar.

Susno mengatakan, sebetulnya Polri terbantu dengan adanya video pengakuan dari Ismail Boong dan beredarnya surat Divpropam tersebut.

Dengan demikian, Polri tak perlu melakukan mengerahkan intel ke lapangan untuk mengetahui ada atau tidaknya kegiatan tambang ilegal.

Kapolri tingal perintahkan untuk menangkap dan memeriksa Ismail Bolong, apakah pernyataannya benar atau tidak.

Ia menyatakan, kasus ini harus diselesaikan dengan tuntas hingga ke akar-akarnya, karena telah masuk ranah hukum dengan adanya pengakuan suap pada penjabat Polri.

Jika ternyata pernyataan Ismail Bolong tidak benar, dia juga akan terjerat hukuman penyebar berita bohong.

Senada dikatakan Sugeng Tegung Santoso, ketua Indonesia Police Watch (IPW).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: