Honda

Susno Duadji Blak-blakan Kupas Penyebab Surat Divpropam ke Kapolri Soal Tambang Ilegal Belum Diproses

Susno Duadji Blak-blakan Kupas Penyebab Surat Divpropam ke Kapolri Soal Tambang Ilegal Belum Diproses

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn Susno Duadji mengungkap kemungkinan mengapa Surat Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) yang ditanda tangani Ferdy Sambo belum juga diproses Kapolri terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur.-oganilir.disway.id-

JAKARTA, PALPRES.COM  – Surat Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) yang ditanda tangani Ferdy Sambo yang belum juga diproses Kapolri menimbulkan pertanyaan. 

Terlebih melihat tanggalnya, surat Divpropam dikeluarkan pada Maret, lalu diinformasikan bahwa surat tersebut telah diserahkan pada Kapolri Jenderal Sulistyo Sigit Probowo.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo membenarkan adanya surat tentang kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Pernyataan Ferdy Sambo yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut disampaikan usai menjalani sidang.

BACA JUGA:Susno Duadji Ungkap Sosok Bermain di Tambang Ilegal, Senggol Kementerian ESDM

BACA JUGA:Ketua Bawaslu Prabumulih Ditetapkan Tersangka, Istri Menangis Hingga Pingsan Begini Penampakannya !

Surat dimaksud Ferdy Sambo, yakni surat laporan hasil penyelidikan yang pernah ditandatanganinya.

Adapun surat laporan hasil penyelidikan itu terdaftar dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

Surat itu telah ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Ada itu suratnya. Sudah bener itu suratnya,” kata Sambo usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 22 November 2022.

BACA JUGA: Kapolda Sumsel Berikan Penghargaan ke Media Massa, Salah Satunya Palembang Ekspres

Sambo mengarahkan agar wartawan menanyakan mengenai hal itu pada pejabat yang berwenang.

Sambo juga mengatakan untuk mengecek surat tersebut karena telah diserahkan pada yang bersangkutan.

Anehnya, kalau memang surat tersebut sudah dikeluarkan, mengapa setelah keluarnya pernyataan dari Ismail Bolong dan beredarnya surat tersebut, pihak Polri melalui Kapolri baru memberikan pernyataan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: