Ketok Palu! Upah Minimum 2023 Resmi Naik 10 Persen, Segini Besaran Gaji Pekerja di Indonesia
upah minimum 2023 akan segera diterapkan di seluruh Provinsi di Indonesia -palpres.com-palpres.com
PALEMBANG, PALPRES.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 mengalami kenaikan sebesar 10 persen.
Kabar gembira ini secara resmi diumumkan Menteri Ketenaga Kerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang merujuk pada Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa kenaikan nilai upah minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Oleh sebab itulah, kemungkinan kisaran besaran gaji para pekerja akan mengalami kenaikan berkisar Rp200 ribu sampai Rp300 ribu.
BACA JUGA:Resmi! UMP dan UMK 2023 Naik 10 Persen, Cek Provinsimu di Sini
Tentu saja keputusan Menaker dalam menaikan UMK dan UMP 2023 ini membuat para pekerja merasa senang dan gembira.
Pasalnya, dengan adanya kenaikan gaji tersebut bisa membantu masyarakat dalam perekonomian dan benefit juga bagi perusahaan.
Namun perlu di ketahui, bahwa nomimal UMP di setiap daerah tidak akan sama, karena kenaikan gaji tersebut tergantung dari Peraturan Gubernur masing-masing.
Dikutip palpres.com dari kemenaker.go.id Kementerian Ketenagakerjaan mendorong Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk mematuhi dan menggunakan Permenaker tersebut dalam menyusun bahan pertimbangan bagi Gubernur untuk menetapkan UM tahun 2023.
BACA JUGA:Rencana Kenaikan UMP Sebesar Rp3,5 Juta, Disnakertrans Lahat Masih Tunggu SK Gubernur
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, selaku Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengatakan, salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 oleh Gubernur.
Periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.
Sedangkan Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
Menurut Putri, alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Depeda dalam menghitung Upah Minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: