Honda

Ketok Palu! Upah Minimum 2023 Resmi Naik 10 Persen, Segini Besaran Gaji Pekerja di Indonesia

Ketok Palu! Upah Minimum 2023 Resmi Naik 10 Persen, Segini Besaran Gaji Pekerja di Indonesia

upah minimum 2023 akan segera diterapkan di seluruh Provinsi di Indonesia -palpres.com-palpres.com

BACA JUGA: Resmi, UMP 2023 Ditetapkan, Ini Besaran UMP Sumsel

"Oleh karena itu kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi UM tahun 2023, yang akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur," kata Putri melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin 21 November 2022.

Putri menambahkan, dalam Permenaker tersebut juga diatur formula penghitungan UM tahun 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 0,10 s.d 0,30. Ia melanjutkan, di antara rentang nilai itulah Depeda melakukan perhitungan/penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.

Hal inilah yang menjadi letak ruang diskusi/dialog bagi anggota Depeda, serta menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada Gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan Upah Minimum.

BACA JUGA: Kabar Gembira, UMP Sulawesi Selatan 2023 Dipastikan Naik

"Dengan demikian, jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini adalah dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisa yang  cermat seperti yang telah saya jelaskan maka rekomendasi yang akan diberikan kepada Gubernur akan di diperoleh angka yang diharapkan, dan diterima oleh seluruh pihak selanjutnya akan ditetapkan oleh Para Gubernur," ujarnya.

Berikut daftar UMP tahun 2022 yang sudah ditetapkan Kemnaker dan prediksi kenaikan UMP tahun 2023.

1. UMP tahun 2022 Aceh Rp 3.166.460, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,4 juta

2. UMP tahun 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,7 juta

3. UMP tahun 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,7 juta

4. UMP tahun 2022 Sumatera Selatan: Rp 3.144.446, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,4 juta

5. UMP tahun 2022 Bengkulu: Rp. 2.238.094, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,4 juta

BACA JUGA:Hore! UMP Sumsel Diprediksi Naik Jadi Rp3,4 Juta, Pengumuman Kenaikan UMP 2023 Diundur 28 November

6. UMP tahun 2022 Riau: Rp 2.938.564, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,2 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: