UMP Sumsel 2023 Masuk 5 Tertinggi di Indonesia, Berikut Urutannya!
Ilustrasi UMP 2023--
Apindo Sumsel Nilai Kenaikan UMP Cacat Hukum
Sementara Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih mengatakan, pihaknya menolak tegas kenaikan UMP yang telah diumumkan Pemprov Sumsel.
Sebab menurut mereka, kenaikan UMP tersebut dinilai cacat hukum.
Selain itu, pihaknya merasa tidak dilibatkan dalam penetapan UMP.
“Penetapan UMP ini semakin komplek sebab penetapan menyalahi aturan karena berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/ 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Dan bukan berdasarkan PP 36/2021," kata Sumarjono.
Padahal, kata dia, penetapan keputusan tidak boleh berdasarkan aturan lebih rendah.
Selain itu, yang menjadi sorotan adalah UMP ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
“Kami dewan pengupahan tidak diundang dan hanya dinas.
Padahal, penetapan UMP ini harusnya melalui mekanisme dewan pengupahan,” jelasnya.
Sumarjono mengatakan, pihaknya sempat menanyakan kepada pihak terkait mengenai UMP ini bagaimana kelanjutannya.
Namun, menurut dia, tidak ada informasi lebih lanjut dan tiba tiba sudah diumumkan.
“Banyak hal yang dilanggar dan diabaikan.
Mulai dari aturan, mekanisme pun diabaikan.
Jadi mau berdasarkan apa negara ini.
Boleh dong kami (Apindo, red) meminta agar pemerintah dalam memutuskan sesuatu berdasarkan undang undang,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: