Alokasi Dana Hibab Bangun Masjid dan Musholah, Pemkab OKU Anggarkan Rp 750 Juta
Kabag Kesra Setda OKU, Kadarisman-Yenson Palpres.com-
OKU, PALPRES.COM- Pada tahun 2023 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu menganggarkan dana hibah untuk pembangunan maupun rehab Masjid dan Mushola di Kabupaten OKU sebesesar Rp 750 Juta, yang nantinya anggaran tersebut berada di Bagian Kesra Setda OKU.
Kabag Kesra Setda OKU, Kadarisman mengatakan, pengganggaran itu sendiri sudah dilakukan dan sesuai arahan dan persetujuan Bupati OKU.
“Nanti dana itu untuk membantu renovasi atau rehabilitasi rumah ibadah yang ada di Kabupaten OKU, makanya tahun ini kita sudah usulkan dan disetujui,” kata Kadarisman, Selasa 29 November 2022.
BACA JUGA:Satgas TMMD ke-113 Kodim 0422/LB Rehab Masjid Baitun Jannah
Menurut dia, meskipun sudah disetujui dan dianggarkan dana hibah sebesar Rp 750 juta, namun tidak menutup kemungkinan besaran dana hibah untuk perbaikan rumah ibadah akan ditambah pada 2023 mendatang.
Hal ini mengingat banyaknya proposal bantuan yang sudah diajukan kepihaknya yakni tercatat sebanyak 60 proposal yang sudah diajukan masyarakat.
"Untuk saat ini sudah sekitar 60 proposal yang sudah diajukan," kata Kadarisman.
BACA JUGA:10 Rekomendasi Tempat Wisata Pagaralam, Cocok untuk Berlibur di Akhir Tahun
Dikatakannnya, bantuan dana hibah tersebut akan disalurkan berupa uang tunai dengan nominal antara Rp10 juta sampai Rp15 juta dalam rangka untuk membantu perbaikan rumah ibadah serta untuk melengkapi sarana dan prasarana yang ada di rumah ibadah.
Ditambahkan Kadarisman, mekanisme penyaluran dana hibah untuk bantuan renovasi rumah ibadah tersebut dilakukan berdasarkan proposal yang diajukan oleh pengurus masjid dan mushala serta pengurus ibadah umat lainnya, ke pemerintah kabupaten OKU dalam hal ini kebagian Kesra Setda OKU.
BACA JUGA:Salurkan Bantuan ke Pemkab OKU, Semen Baturaja Siap Dukung Masyarakat Melalui Program CSR
“Pengajuan proposal bantuan renovasi rumah ibadah ini harus memenuhi unsur persyaratan guna pemenuhan persyaratan pengajuan bantuan,”jelasnya.
Selain itu bantuan dana hibah, akan diberikan ke masjid dan mushala dan rumah ibadah lainnya yang sudah memenuhi persyaratan seperti sudah memiliki nomor registrasi di Kantor Kementerian Agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: