RDPS
Honda

Giliran Pengusaha Ramai-ramai Laporkan Penetapan Upah Minimum 2023 ke MA

Giliran Pengusaha Ramai-ramai Laporkan Penetapan Upah Minimum 2023 ke MA

tangkapan layar gedung Mahkamah Agung-disway-disway

JAKARTA,PALPRES.COM- Usai penetapan upah minimum tahun 2023 pada 28 November 2022 kemarin, pengusaha beramai-ramai melaporkan penetapan upah minimum 2023 ke Mahkamah Agung (MA), Selasa 29 November 2022. 

Pengusaha dari berbagai perusahaan ini mendaftarkan permohonan uji materi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Laporan tersebut saat ini tengah menunggu proses administrasi di Mahkamah Agung (MA) sebelum disidangkan. 

Adapun permohonan uji materi tersebut dilaporkan oleh 10 asosiasi pengusaha sebagai berikut:

BACA JUGA:Ini 10 Provinsi dengan Upah Minimum 2023 Tertinggi di Indonesia

- Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), 

- Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), 

- Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), 

- Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO),

BACA JUGA:Ketok Palu! Upah Minimum 2023 Resmi Naik 10 Persen, Segini Besaran Gaji Pekerja di Indonesia

- Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), 

- Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), 

- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), 

- Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (HIPPINDO), 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: