Giliran Mahasiswa Tolak Pemasangan Lift Jembatan Ampera, Tuntutannya Menohok Sekali!
Aksi penolakan pemasangan lift Jembatan Ampera juga bakal disuarakan Aliansi Mahasiswa Penyelamat BKB dan Jembatan Ampera, lift tersebut bisa merusakan Objek Diduga Cagar Budaya-Foto: Alhadi Farid/palpres.com-
Sebelumnya, Penggagas Komunitas Heritage Walk Palembang, Robby Sunata menilai, pemasangan lift pada Jembatan Ampera berpotensi akan mengubah dan merusak landmark Kota Palembang.
BACA JUGA:Pemasangan Lift Ampera, Pemerhati Sejarah dan Stakeholder Harus Duduk Bersama
Sebab, Jembatan Ampera merupakan milik bersama seluruh masyarakat Kota Palembang.
Sehingga harus dibicarakan secara terbuka dan melibatkan sebanyak mungkin pihak.
“1 lubang paku saja sudah membuat perubahan dan merusak landmark kota kita. Olehh sebab itulah harus dibicarakan secara terbuka,” katanya.
Dengan kata lain, sambung Robby, kegiatan dengar pendapat harus melibatkan semua pihak, bukan hanya yang sependapat tapi juga yang tidak sependapat.
BACA JUGA:Pemasangan Lift Jembatan Ampera Merusak Landmark Kota Palembang
“Agar hasil dengar pendapatnya memiliki spektrum yang luas sehingga memperkaya visi si pembuat kebijakan,” ujarnya.
Dia juga mempertanyakan ide pemasangan lift di Jembatan Ampera.
Menurutnya kegiatan tersebut bukan masalah yang mendesak dan bukan menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan yang dimiliki jembatan Ampera.
Lagi pula, sambung dia, efektifitas penggunaan lift di jembatan Ampera juga diragukan.
BACA JUGA:Rencana Lift Jembatan Ampera, Tim Ahli: Tak Ada Kajian Akademis!
“Seberapa sering lift itu akan dipakai sehingga pemakaian nya itu berguna dan tidak dianggap penghamburan anggaran. Jika ada kajian mengenai pemanfaatan lift ini silakan dibuka agar bisa dilihat oleh masyarakat,” ucapnya.
Di sisi lain, Jembatan Ampera merupakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) sehingga perlakuan perlindungannya sama seperti kawasan Cagar Budaya.
“Perlakuannya sama, ODCB dan CB sama-sama sudah dilindungi oleh UU Cagar Budaya, bedanya ODCB belum diputuskan resmi saja melalui sidang TACB (Tim Ahli Cagar Budaya). Selama belum diputuskan, selama masa menunggu untuk diputuskan, maka ODCB dilindungi oleh UU,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: