Honda

SIMAK! Pesan Jokowi Buat Guru Honorer yang Diangkat ASN PPPK 2023

SIMAK! Pesan Jokowi Buat Guru Honorer yang Diangkat ASN PPPK 2023

Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi -Foto: BPMI Setpres/Rusman-presidenri.go.id

BACA JUGA: Gaji PPPK Sudah Dipisah, Tak Ada Alasan Lagi Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK untuk Honorer

Menurutnya, sikap santun, jujur, budi pekerti yang baik, peduli terhadap sesama, kerja keras, dan mampu bergotong royong makin penting untuk diajarkan dan harus terus dibangun.

“Karakter kebangsaan yang kuat, karakter yang pancasilais, yang moderat, yang toleran, yang tahu mengenai Bhinneka Tunggal Ika, ini juga adalah sebuah keharusan,” imbuhnya.

Selanjutnya, komponen yang ketiga dari SDM unggul adalah kesehatan jasmani.

Menurut Presiden, akan jadi percuma ilmu dan keterampilan tinggi yang dimiliki oleh seseorang jika kondisi fisik dan mentalnya tidak sehat.

BACA JUGA:Cek Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan di Kemen PANRB, Unduh di Sini!

“Penguasaan ilmu yang hebat juga akan menjadi sia-sia jika anak didik kita tidak sehat jiwanya dan tidak sehat badannya. Hati-hati mengenai ini karena sakit fisik maupun sakit mental adalah pengali nol dari prestasi akademis,” jelasnya.

“Oleh karena itu, saya ingin mengingatkan untuk kita semuanya, tugas kita adalah mencetak SDM yang unggul, yang unggul prestasi akademisnya, yang unggul keterampilannya, tetapi juga yang unggul karakter sosial dan kebangsaannya, dan unggul pula kesehatan raganya. Harus komplet, ini tugas berat Bapak, Ibu semuanya,” tandasnya.

Tiga Paket Kebijakan Pemenuhan Guru PPPK

Sementara itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim menguraikan tiga paket kebijakan mengenai pemenuhan guru PPPK.

BACA JUGA:2023, Pemerintah Prioritas Rekrut ASN Guru dan Tenaga Kesehatan

Pertama, jika dalam bulan Februari hingga Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemerintah daerah maka pemerintah pusat bisa melengkapi jumlah formasi PPPK.

"Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya," ujarnya.

Kedua, Undang-Undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK tidak akan bisa digunakan untuk hal lain.

Bahkan tidak bisa digunakan untuk hal pendidikan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: