Maaf, Tenaga Honorer Ini Tidak Masuk Kategori Diangkat Jadi PNS
Ilustrasi tenaga honorer--Istimewa/palpres.com
Lalu pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: