Maaf, Tenaga Honorer Ini Tidak Masuk Kategori Diangkat Jadi PNS

Ilustrasi tenaga honorer--Istimewa/palpres.com
Lalu pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: