Honda

Maaf, Tenaga Honorer Ini Tidak Masuk Kategori Diangkat Jadi PNS

Maaf, Tenaga Honorer Ini Tidak Masuk Kategori Diangkat Jadi PNS

Ilustrasi tenaga honorer--Istimewa/palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM – Di tengah riang kebahagiaan tenaga honorer diangkat jadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes tahun 2023, namun ada tenaga honorer lainnya tidak masuk dalam kelompok tersebut.

Kelompok tenaga honorer ini akan dialihkan sebagai tenaga ahli atau outsourcing.

Mengingat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan menghapus tenaga honorer.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, kelompok honorer yang tidak masuk dalam pendataan adalah satpam, pengemudi, hingga petugas kebersihan lainnya.

BACA JUGA:Nasib Honorer di 2023 Bakal Seperti Ini, Ada 3 Opsi

BACA JUGA:Wajib Tahu! Deretan Bansos yang Masih Disalurkan dan Akan Dihapus Tahun 2023, Cek Daftarnya di Sini

BACA JUGA:Kabar Gembira, Semua Honorer Bisa Diangkat CPNS dan PPPK Tanpa Tes di 2023

Mereka akan dialihkan sebagai tenaga ahli daya atau outsourcing.

"Petugas kebersihan, pengemudi, satpam pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing tidak termasuk yang dicatat," jelasnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu BKN sudah menolak sekitar 152.803 data honorer yang masuk dalam pendataan non ASN 2022.

Namun demikian, Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah memastikan sebanyak 264 jenis jabatan honorer akan dialihkan ke outsourcing.

BACA JUGA:7 Kategori Tenaga Honorer yang Akan Dihapus pada 2023

Pendataan non ASN 2022 syarat dan kriterianya mengacu pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non-ASN.

Tujuan pendataan non ASN diulang lagi ini yakni agar jabatan yang tak sesuai ketentuan tidak dimasukan kedalam pendataan.

Hal itu berkaitan dengan akan adanya sanksi jika pada tahap finalisasi masih banyak jabatan honorer yang tak sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan oleh BKN.

Di sisi lain, Suharmen menjelaskan Badan Layanan Umum (BLU) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun juga termasuk kelompok yang tidak akan didata untuk menjadi pegawai non-ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: