Honda

Catat! Aturan Baru Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru

Catat! Aturan Baru Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru

Seiring perpanjangan penerapan PPKM di tanah air, terdapat aturan baru perjalanan libur Nataru 2022.-Alhadi-Palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Januari 2023 di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Jakarta yang menerapkan PPKM level 1. 

Seiring dengan penerapan PPKM di tanah air, terdapat aturan perjalanan libur Nataru.

Aturan baru ini menyangkut perihal liburan Natal dan Akhir Tahun di tengah kasus Covid-19, yang kian meningkat dalam beberapa bulan terakhir ini. 

Tak banyak perubahan dalam aturan tersebut. 

BACA JUGA:Tak Punya KIP, Pelajar SD hingga SMA Bisa Daftar PIP Tahun 2023

Aturan wilayah masuk level 1 PPKM Covid -19 didominasi dengan kapasitas 100 persen. 

Namun, adanya pelonggaran yang diberlakukan selama masa PPKM Covid -19 ini bertujuan agar masyarakat tetap dapat menikmati dan menjalankan setiap kegiatannya menjelang Natal dan Tahun Baru.

"Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menghadapi adanya libur Natal dan Tahun Baru, sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik, dan tidak menjadi tempat penyebaran virus Covid -19," ungkap Safrizal selaku Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan pada Senin, 05 Desember 2022.

Selama masa PPKM Covid -19 yang diperpanjang hingga 09 Januari 2023, berikut sejumlah aturan yang diberlakukan: 

BACA JUGA:Unduh Game X8 Speeder Higgs Domino RP Terbaru 2022 di Sini, Termasuk Cara Setting, Fitur dan Keunggulannya!

Work From Office (WFO)

Pelaksanaan kegiatan bekerja pada sektor non essential diberlakukan maksimal 100 persen work from office (bekerja di kantor).

Tapi, aturan ini berlaku untuk para pegawai yang telah melakukan vaksin. 

Selain itu, pegawai atau karyawan wajib menggunakan PeduliLindungi untuk mengakses pintu masuk dan pintu keluar kerja. 

 

Makan di Tempat Umum 

BACA JUGA:Selain Gunung Kerinci, Inilah 7 Wisata Alam di Jambi

Makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, pedagang kaki lima, kafe, lapak jajanan, atau bahkan di mall diizinkan buka dengan memperketat protokol kesehatan dengan maksimal pengunjung 100 persen. 

Restoran, cafe, dan rumah makan yang berlokasi di dalam gedung atau tempat terbuka lainnya yang terdapat pada lokasi tersendiri maupun berlokasi di pusat perbelanjaan atau mall diizinkan dibuka dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, sebagai berikut:

 

1. Meningkatkan protokol kesehatan di tempat tersebut.

2. Kapasitas pengunjung maksimal 100 persen, dan

3. Wajib selalu menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk maupun keluar dari tempat tersebut. 

4. Semua tempat yang memiliki jam operasional malam hari pun, wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

 

Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall dibuka dengan kapasitas 100 persen pengunjung, dengan mengikuti ketentuan yang telah di teteapkan sebagai berikut: 

 

1. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua atau walinya. Bagi anak usia 6 tahun hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama. 

2. Tempat hiburan dan tempat bermain di dalam pusat perbelanjaan atau mall dibuka dan wajib menunjukkan riwayat vaksin lengkap.

3. Mewajibkan untuk semua pengunjung dan pekerja yang ada di pusat perbelanjaan atau mall harus menggunakan masker selama berada di lokasi tersebut. 

 

Bioskop

Pengunjung yang diperbolehkan berkunjung ke Bioskop mengikut ketentuan yang telah disediakan, sebagai berikut:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses pintu masuk dan pintu keluar bagi para pengunjung dan karyawannya. 

2. Wajib menggunakan masker selama berada didalam lokasi Bioskop.

3. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh Orang Tua atau Walinya, dan khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.

4. Kafe yang berada di dalam bioskop dapat menerima pengunjung yang ingin makan di lokasi (dine in) dengan kapasitas mencapai 100 persen. 

 

Fasilitas Umum 

Fasilitas umum atau biasa disebut area publik seperti taman, tempat wisata umum, dan area publik lainnya diizinkan dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen, dengan menerapkan peraturan yang telah ditetapkan:

1. Pengunjung wajib selalu mengenakan masker selama berada di area terbuka, serta mematuhi protokol kesehatan yang berlaku untuk menghindari kerumunan, selalu mencuci tangan, dan selalu pastikan diri dalam keadaan sehat.

2. Anak usia di bawah12 tahun wajib didampingi oleh orangtua atau walinya. Khusus anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama. 

 

Gym 

Pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan maksimal kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses pintu masuk dan pintu keluar. 

Serta selalu menjaga jarak dan mengenakan masker.

 

Transportasi Umum 

Transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas maksimal 100 persen penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan selalu wajib mengenakan masker dan menjaga jarak dengan penumpang lainnya. 

Serta perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan trasnportasi lainnya seperti pesawat, kapal, bus, kereta wajib untuk mengikuti semua peraturan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

 

Resepsi

Pelaksanaan resepsi pernikahan di izinkan dengan kapasitas maksimal pengunjul 100 persen mengikuti ruangan, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan menggunakan masker dan menjaga jarak satu sama lain. *

 

Artikel ini sudah tayang di Disway.id dengan judul "https://disway.id/read/671517/aturan-perjalanan-libur-nataru-seiring-penerapan-ppkm-2022"

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: