Honda

5 Syarat Angkutan Batu Bara Boleh Beraktivitas di Jambi

  5 Syarat Angkutan Batu Bara Boleh Beraktivitas di Jambi

Ilustrasi angkutan batu bara -Dokumen Palpres-

JAMBI-PALPRES.COM – Pengusaha tambang batu bara di JAMBI kini sepertinya tak bisa lagi bebas, untuk membawa keluar batu bara hasil tambangnya.

Soalnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Penataan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara di Provinsi Jambi.

Dalam surat edaran tersebut, setidaknya ada lima aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM terkait operasional angkutan batu bara dari tambang hingga ke tujuan.

Surat Edaran dengan Nomor: 10.E/MB.05/DJB.S/2022 ditandatangani  Direktur Jenderal Mineral dan Batubara M Idris, dan dikeluarkan pada 7 Desember 2022.

BACA JUGA:Intip Gaji Honorer yang Tidak Masuk Kategori Diangkat ASN

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE10.E/MB.05/DJB.S/2022.

Berikut aturan yang dikeluarkan Kementerian ESDM.

1. Pemegang PKP2B, IUP OP, IPP untuk komoditas batubara dan IUJP dilarang untuk mengoperasikan kendaraan angkutan batubara keluar lokasi tambang dan/atau berada di jalan umum, sebelum pukul 18.00 WIB setiap harinya sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.

2. Larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, menurut Surat Edaran itu, dikecualikan bagi kendaraan angkutan batubara dari lokasi tambang dengan tujuan akhir Pelabuhan IBAI Desa Kermeo Kecamatan Bathin XXIV Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Maaf, Tenaga Honorer Ini Tidak Masuk Kategori Diangkat Jadi PNS

Atau kendaraan dengan tujuan kantong parkir, pihak perusahaan diberikan izin mengoperasikan kendaraan angkutan batubaranya pada pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, sepanjang mengikuti ketentuan Pemerintah Provinsi Jambi.

3. Kendaraan/armada yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan batubara harus terdaftar pada badan usaha yang memiliki PKP2B, IUP OP, IPP untuk komoditas batubara dan IUJP.

4. Angkutan batubara yang menggunakan jalan umum wajib mematuhi rute angkutan sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.

5. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, lanjut surat itu, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 tentang Penataan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan batubara di Provinsi Jambi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambi independent