Hore! UMK Muara Enim Lebih Tinggi dari UMP Sumsel, Ini Besarannya

UMK Muara Enim lebih tinggi dari UMP Sumsel. Kehidupan buruh dan pekerja di sana harus lebih sejahtera dari daerah lain.--radar kepahiang
Disepakati UMK OKU Timur 2023 naik sebesar 7,63 persen dari tahun ini.
Besarnya menjadi Rp3.463.303.
“Setelah kita sepakati, hasil keputusan rapat Dewan Pengupahan dìteruskan ke Bupati OKU Timur untuk selanjutnya diusulkan dan disetujui Gubernur Sumsel,” ungkap Cecep Wahyudin, anggota Dewan Pengupahan sekaligus Ketua SPSI OKU Timur.
Sebelumnya, Sekda Sumsel, SA Supriono didampingi Kadisnaker Sumsel, H. Koimudin, menjelaskan kenaikan upah minimum ini menyesuaikan dengan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumatera Selatan.
BACA JUGA:SIMAK! Pesan Jokowi Buat Guru Honorer yang Diangkat ASN PPPK 2023
“Kewajiban Pemprov untuk mengumumkan UMP. Ketetapan melalui SK Gubernur, tapi produknya dewan pengupahan,” ujar jelasnya.
Di Sumatera Selatan, ada 11 kabupaten/kota yang ikut ketetapan UMP Sumsel.
Namun, ada enam daerah yang lebih tinggi dari ketetapan UMP 2023 yakni, Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), dan Muara Enim.
“Mereka akan berlakukan UMK,” jelasnya.
BACA JUGA:Siap-siap! Lowongan ASN 2023 Hendak Dibuka, Buruan Cek Infonya!
Supriono menegaskan, bagi perusahaan yang selama ini sudah berlakukan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumsel, dilarang untuk menurunkan.
“Jika kedapatan ada yang menurunkan upah, dapat dikenakan sanksi,” tegasnya.
Dengan kenaikan 8,26 persen ini, giliran pengusaha menolak.
Sebelumnya, buruh yang protes dengan hasil rapat awal Dewan Pengupahan yang kemudian mengusulkan naiknya UMP Sumatera Selatan hanya 0,86 persen atau Rp27 ribuan.
DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumsel memastikan menolak tegas kenaikan UMP yang ditetapkan Pemprov Sumatera Selatan 8,26 persen atau Rp259.731.24 untuk tahun depan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: