Citraland
Honda

Simak, Ini Alasan Kamu Tidak Dapat Bantuan PKH dari Kemensos

 Simak, Ini Alasan Kamu Tidak Dapat Bantuan PKH dari Kemensos

Ilustrasi-palpres.com-palpres.com

Para anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang telah mendapatkan bantuan diwajibkan untuk mengikuti pertemuan kelompok dalam rentang waktu setiap sebulan sekali atau dua bulan sekali, tergantung dengan kondisi dan situasi ditempat tersebut. 

Pada pertemuan itu mereka akan diberikan pemberdayaan atau lebih dikenal dengan P2K2 (Pertemuan Peningatan Kapasitas Keluarga). 

Disini mereka dibekali ilmu yang diberikan oleh Pendamping PKH yang telah tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Nasional di bawah naungan Kementerian Sosial Repulik Indonesia. 

BACA JUGA: 3 Bansos Ini Akan Cair Lagi di Akhir Januari 2023, Besarannya Pun Meningkat

BACA JUGA:Harga BBM Naik Lagi, Ini Update Terbaru Harga BBM 14 Desember 2022 dari Sabang sampai Merauke

Meliputi modul tentang keuangan, perlindungan anak, pengasuhan anak, disablitas dan lansia, stunting, dan terakhir adalah kesehatan dan gizi. 

Setiap peserta wajib mengikuti pemberdayaan ini salam masih menerima bantuan pada program PKH ini.

2. Memiliki Komponen

Para keluarga calon penerima manfaat yang akan menjadi penerima manfaat akan terlebih dahulu divalidasi datanya. 

Apakah mereka memiliki komponen. 

BACA JUGA:Siap-siap! 3 Bansos Ini Akan Kembali Cair Bulan Depan

BACA JUGA:Cek Yuk! 6 Bansos Ini Akan Cair Tahun 2023 Bagi Pemilik KIS BPJS Kesehatan

Meliputi anak sekolah yang terdiri dari SD, SMP, dan SMA. 

Lalu apakah mereka memiliki anak balita, atau sedang hamil, kemudian apakah didalam anggota keluarganya yang tertera di Kartu Keluarga terdapat lansia berumur 60 tahun keatas, atau disabilitas berat atau ringan. 

Jadi apabila meraka masuk dan terdata didalam penambahan peserta PKH, akan tetapi tidak memiliki komponen, tetap saja mereka tidak bisa lulus validasi sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com