Honda

Tusuk Korban dan Berujung Damai, Polsek Indralaya Terapkan Restorative Justice Bagi Pelaku

Tusuk Korban dan Berujung Damai, Polsek Indralaya Terapkan Restorative Justice Bagi Pelaku

Pelaku dan Korban Berdamai Yang Disaksikan Oleh Kepada Desa.-Widjan Palpres.com-

OGAN ILIR,PALPRES.COM- Polsek Indralaya, Polres Ogan Ilir, Polda Sumatera Selatan menerapkan restorative justice kepada seorang pelaku penganiayaan, Selasa 13 Desember 2022 di Mapolsek Indralaya.

Pelaku penganiayaan tersebut adalah Mat Dewi bin Hasan alias Mat Krepet 45 tahun, warga Desa Meranjat III, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.

Sedangkan korban yang dianiayanya adalah Ikrom bin Yahimin 56 tahun, warga Dusun I, Desa Mandi Angin, Kecamatan Indralaya Selatan, Ogan Ilir atau antara pelaku dan korban Desanya masih bertetangga.

BACA JUGA:Curi Sawit Untuk Makan, 2 Pria di Muba Dapat Restorative Justice Dari Polsek Sanga Desa

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie mengatakan, restorative justice ini diberikan karena korban memaafkan pelaku.

"Sebagaimana diketahui bahwa pelaku terjerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Namun dalam perjalanan penanganan perkara ini, korban memaafkan pelaku," ungkap Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain.

Diketahui korban penganiayaan yang sebelumnya mengalami tusuk di wajah tepatnya sekitar area mata.

Setelah pulih dan keluarga korban serta keluarga pelaku mengadakan perundingan, maka disepakati untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Jalankan Polri Presisi, Selesaikan Pencurian HP Dengan Restorative Justice

"Hal ini dibuktikan adanya surat perdamaian dari kedua belah pihak dan korban membuat surat permohonan pencabutan pengaduan," terang Kapolsek.

Di sisi lain, lanjut Herman, pelaku berjanji kepada aparat kepolisian dan keluarga korban untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Dengan demikian, polisi memiliki dasar untuk memberikan restorative justice kepada pelaku.

"Maka pertimbangan penyidik dalam memberikan restorative justice, perkara ini tidak menimbulkan keresahan antara pelaku dengan korban," imbuhnya.

Kemudian tidak berdampak konflik sosial dan dari sisi aparat penegak hukum, restorative justice ini dalam rangka mendukung program 100 hari Kapolri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: