Honda

Curi Sawit Untuk Makan, 2 Pria di Muba Dapat Restorative Justice Dari Polsek Sanga Desa

Curi Sawit Untuk Makan, 2 Pria di Muba Dapat Restorative Justice Dari Polsek Sanga Desa

Polsek Sanga Desa Memediasi Perusahaan dan Warga yang mencuri buah sawit melalui restorative justice.-Istimewa-

MUBA,PALPRES.COM- Kepolisian Sektor (Polsek) Sanga Desa, Polres Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menjalankan program Polisi Presisi dengan menyelesaikan perkara pencurian yang dilakukan 2 warga Sanga Desa karena mencuri buah sawit di PT Pinago Utama melalui Restorative Justice.

Warga tersebut yakni Bahtiar (37) dan Ady Saputra (30) warga Desa Tanjung Raya, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akhinya bisa bernapas lega usai dibebaskan dari segala tuntutan.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sanga Desa Imam Dipsa Maulana didampingi Kanit Reskrim, Ipda Nasirin mengatakan, dalam perkara pencurian ini diterapkan Restorative Justice.

BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Jalankan Polri Presisi, Selesaikan Pencurian HP Dengan Restorative Justice

Pihaknya telah menjadi mediator antara dua warga Desa Tanjung Raya, Kecamatan Sanga Desa yang diamankan atas laporan pihak perusahaan PT Pinago Utama. Alhasil, keduanya sepakat diselesaikan secara keadilan restoratif.

“Penyelesaian perkara pencurian tandan buah kelapa sawit perusahaan ini, kita mediasi dan kedua belah pihak sepakat berdamai.

Ini juga salah satu arahan dan instruksi dari Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo untuk menyelesaikan perkara pencurian bilamana kerugian tidak begitu banyak dan tentunya juga harus memenuhi syarat terlebih dahulu,” ungkap Nasirin, Senin 28 November 2022.

BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Raih Polsek Terbaik

Dimana, tidak menimbulkan keresahan atan penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, memecah belah bangsa, radikalisme dan separatisme, serta bukan pengulang tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.

Dia juga menjelaskan, keduanya diamankan diduga melakukan pencurian buah sawit menggunakan motor dengan membawa 69 janjang buah kelapa sawit atau dengan berat 1.240 kilogram.

“Mereka menggunakan dodos dan dibawah menggunakan 2 buah sepeda motor tanpa body dan tanpa plat nomor, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.038.000,- dan pelapor/pihak perusahaa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanga Desa,” tandasnya.

Berita terkait, Program Polri Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bukan hanya slogan saja.

 

Salah satu bukti nyata, dilakukan Polsek Sanga Desa, Polres Musi Banyuasin (Muba), Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dengan menyelesaikan perkara Tindak Pidana Pencurian yang melibatkan sesama rekan kerja melalui jalan Restorative Justice.

 

BACA JUGA:Penerapan Restorative Justice, Tokoh Masyarakat dan Adat Miliki Peran Penting

 

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana STrk didampingi Kanit Reskrim Ipda Nasirin SH mengatakan, Restorative justice dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya.

 

Bermula, pada 30 September 2022, sekitar pukul 07.00 WIB di kantor Mess PT PNM Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa terjadi pencurian 1 buah Hanphone Iphone 11 milik Bela Agustina (21) warga Palembang.

 

BACA JUGA: Pelaku Curi Handphone Bebas, Menangis Haru Saat Mendapatkan Restorative Justice

 

“Korban pada saat itu usai menerima telepon orang tuanya yang akan menjenguknya, lalu HP diletakkan di atas jok motor lalu menjeput orang tuanya yang sudah berada di depan mess perusahaan.

 

Setelah itu korban mandi hingga melakukan breafing pagi, pada saat akan melaporkan hasil kegiatan kerja lalu mengambil Hpnya diatas jok motor tapi sudah tidak ada lagi,” ungkap Nasirin, Minggu 27 November 2022.

 

Selanjutnya, setelah dicari dan tidak diketemukan,korban melapor ke Polsek Sanga Desa atas pencurian Hp terhadap terlapor bernama Delina Oktavia (19) yang tidak lain teman satu mess

 

BACA JUGA:Dapat Restorative Justice, Sulaiman Menangis Bahagia Langsung Peluk Anak dan Istri

 

“Nah, setelah dilakukan mediasi korban dengan pelaku beberapa kali, alhasil korban memaafkan pelaku.

 

Lalu pada tanggal 21 November 2022, pelapor dan terlapor datang dengan surat perdamaian yang telah disepakati,”ujarnya.

 

 Dari pengakuan, Bela bahwa, ia telah memaafkan pelaku meskipun sebelumnya sempat kesal karena yang mencuri teman sendiri.

 

BACA JUGA:Korban Pencurian Kerangka Motor Ambil Langkah Restorative Justice

 

“Tapi, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan mengembalikan HP saya. Semoga ini menjadi pembelajaran diri saya yang meletakkan barang sembarangan,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: