Tusuk Korban dan Berujung Damai, Polsek Indralaya Terapkan Restorative Justice Bagi Pelaku
Pelaku dan Korban Berdamai Yang Disaksikan Oleh Kepada Desa.-Widjan Palpres.com-
BACA JUGA: Pelaku Curi Handphone Bebas, Menangis Haru Saat Mendapatkan Restorative Justice
Dasar hukumnya adalah Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.
"Kami berkomitmen menindaklanjuti instruksi pimpinan dalam mendukung program 100 hari Kapolri ," tukas Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: