RDPS
Honda

Mantan Direktur PT Mura Sempurna Diperiksa Kejari Lubuk Linggau

Mantan Direktur PT Mura Sempurna Diperiksa Kejari Lubuk Linggau

Kuasa Hukum Andriyano saat memberikan keterangan terkait kedatangan kliennya mantan Direktur PT Mura Sempurna di kantor Kejari Lubuk Linggau-Foto: Fran Kurniawan/palpres.com-

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM - Mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Mura Sempurna Perseroda Kabupaten Musi Rawas, Andriyanto diperiksa Kejari Lubuk Linggau, Selasa, 13 Desember 2022.

Pemeriksaan Direktur PT Mura Sempurna ini untuk diminta keterangan terkait penyertaan modal senilai Rp10 Miliar.

Andriyanto memenuhi Panggilan Penyidik dari pukul 09.00 wib ditemani dua kuasa Hukum Deni SH & Fahri SH.

Setiba di kantor Kejari Lubuklinggau, Andriyanto langsung diperiksa oleh jaksa penyelidik diruang Pidsus Kajari Lubuk Linggau.

BACA JUGA:CATAT! 11 Bansos Akan Dilanjutkan Tahun 2023, Satu Keluarga Bisa Dapat Rp20 Juta

Hal ini dibenarkan Kajari Lubuk Linggau, melalui melalui Kasi Pidsus Hamdan melalui Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Jauhari, kepada wartawan.

"Andriyanto dipanggil sebagai Direktur BUMD Mura Sempurna terkait penyertaan modal senilai Rp10 Miliar," ujarnya.

Jauhari mengungkapkan, proses kasus ini statusnya masih dalam penyelidikan karena status kasusnya baru tahap klarifikasi terkait penggunaan penyertaan modal senilai Rp0 Miliar.

"Statusnya masih dalam proses penyelidikan, pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik terkait penyertaan modal Rp.10 Miliar itu," ujarnya.

BACA JUGA:Kemenaker dan Kemensos Kompak Hapus Bansos Tahun 2023, Ini Daftarnya

Sementara itu, Kasi Humas Kejari Lubuklinggau, Husni Mubarok kepada wartawan membenarkan saat ini penyidik pidsus Kejari Lubuklinggau telah memeriksa Direktur BUMD PT. Mura Sempurna Perseroda.

"Kita panggil untuk menjalani pemeriksaan, terkait penyertaan modal Rp10 Miliar tahun 2020 yang diduga tidak jelas kegunaannya," katanya singkat.

Sementara itu, Kuasa Hukum Andriyanto, Bima Andyka, Deni Hadisa Putra, & Fachri Yuda Husaini, dari Kantor Hukum Law Office Bima Gurmani & Partner menyampaikan bahwa kedatangan kliennya dipanggil dalam rangka memenuhi undangan dari Pidsus Kejari Lubuk Linggau.

"Klien kami ini menyampaikan klarifikasi terkait pengunduran diri klien kami di BUMD PT Musi Rawas Sempurna, total ada 20 pertanyaan yang dilontarkan penyidik," kata Fachri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: