Mantan Direktur PT Mura Sempurna Diperiksa Kejari Lubuk Linggau
Kuasa Hukum Andriyano saat memberikan keterangan terkait kedatangan kliennya mantan Direktur PT Mura Sempurna di kantor Kejari Lubuk Linggau-Foto: Fran Kurniawan/palpres.com-
BACA JUGA: Simak, Ini Alasan Kamu Tidak Dapat Bantuan PKH dari Kemensos
Hanya saja terkait informasi lainnya dia meminta untuk menanyakan langsung dengan penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau.
"Untuk informasi silakan langsung tanya ke pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau," pungkasnya.
Seperti diketahui, penyertaan modal yang diberikan Pemkab Musi Rawas kepada PT Mura Sempurna Perseroda tersebut diduga tanpa persetujuan anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas.
Padahal, proses penyertaan modal dinilai harus dilakukan secara paripurna bersama DPRD Kabupaten Musi Rawas.*
BACA JUGA:Pemegang KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Bansos Tahun 2023, Begini Cara Cek Status Kepesertaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: