Citraland
Honda

Mantan Direktur PT Mura Sempurna Kembali Dipanggil Kejari Lubuklinggau, Ini Kasusnya?

Mantan Direktur PT Mura Sempurna Kembali Dipanggil Kejari Lubuklinggau, Ini Kasusnya?

Kuasa Hukum Mantan Direktur PT Mura Sempurna Membeberkan Bukti Kepada Awak Media Terkait Aliran Dana Penyertaan Modal Dari Pemkab Musirawas.-Gelek Palpres.com-

MUSIRAWAS,PALPRES.COM- Kejari Lubuklinggau kembali memanggil mantan Direktur PT Mura Sempurna yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Musirawas, Andriyanto.

Pemanggilan yang kedua itu terkait kasus dugaan penyimpangan dana penyertaan modal daerah dari Pemkab Musirawas tahun anggaran 2021 senilai Rp 10 Miliar.

Andriyanto dikonfrontir dan klarifikasi oleh pihak BPKP Sumsel atas penyertaan modal senilai 10 Milyar di ruangan Pidsus.

Didampingi tim kuasa hukumnya Bima Gurmani SH dan kawan-kawan dirinya mengucapkan terima kasih kepada Kejari.

BACA JUGA: Wow, Uang Kertas Kuno Ini Dihargai Setara 8 Mobil Avanza Terbaru!

"Alhamdulillah terima kasih kepada kejaksaan  telah memeriksa saya untuk dikonfrontir pihak BPKP".

"Saya sudah menjelaskan semua kepada pihak BPKP kemana uang penyertaan modal 10 Milyar tersebut," ugkapnya.

Andriyanto menduga bahwa hasil pemeriksaan yang dikonfrontir oleh pihak BPKP merupakan arogansi dan kriminalisasi.

"Jadi saya menduga hasil pemeriksaan yang dikonfrontir oleh pihak BPKP tadi merupakan arogansi dan kriminalisasi kepada saya, seolah olah saya yang memakai uang 10 milyar ini," terangnya.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Ada BLT Rp600.000 Cair Selesai Lebaran Bagi Pemilik Kartu BPJS KIS PBI

Menurutnya dugaan arogansinya adalah setelah ia mengirim surat somasi enam kali kepada Ismun Yahya Staf Khusus Bupati Musi Rawas bidang BUMD mengenai dana yang dipakai Ismun Yahya bersama Daryadi sebesar 6,9 Milyar.

Akhirnya saya di nonaktifkan melalui tidak prosedural. Saya diberhentikan sebagai direktur PT Mura Sempurna melalui WA," ujarnya.

Andriyanto menceritakan tidak menjabat lagi sebagai direktur awal bulan september, dipecat secara tidak prosedural.

Ia menambahkan seharusnya pihak Direksi mengundang serta RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) secara tertulis dan dibahas hasil laporanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: