Pengusaha Aspal di Palembang Ini Batal ‘Tebuang’ Usai Lunasi Pajak Rp1 Miliar
Tim penyidik Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel bersama Tim Jaksa dari Kejaksaan Agung dan Tim Jaksa dari Kejati Sumsel melakukan gelar perkara terhadap kasus perpajakan.-muhammad iqbal-palpres.com
PALEMBANG, PALPRES.COM – Kasus ini bisa menjadi contoh bagi anda yang mungkin masih ogah-ogahan memenuhi kewajiban membayar dan melunasi setoran pajak.
Seorang pengusaha aspal di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial SMR nyaris saja menginap di hotel prodeo hanya gegara telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan modus tidak melaporkan Surat Pemberian Tahunan (SPT) dan melaporkan SPT tidak sesuai keadaan sebenarnya atas perusahaannya, PT WBG.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Muhamad Riza Fahlevi menjelaskan, tersangka SMR telah melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Tersangka SMR telah beberapa kali terbukti tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya untuk tahun pajak 2018. Yaitu tidak melaporkan atau menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa Februari, Maret, Juli sampai Desember,” jelas Muhamad Riza Fahlevi.
BACA JUGA:Astaga! 4 Daerah di Provinsi Sumsel Minim Penduduk Perempuan, Nomor 2 Gak Nyangka
Selain itu sambung Muhamad Riza Fahlevi, PT WBG milik SMR juga terbukti menyampaikan SPT PPN masa Januari, April, Mei, dan Juni yang isinya tidak benar.
Selain ketidakpatuhan di atas, PT WBG juga secara nyata tidak merespon himbauan yang diberikan agar menyampaikan dan atau membetulkan SPT Masa PPN-nya dengan benar.
“Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp 266 juta,” tegas Muhamad Riza Fahlevi.
Selanjutnya Pihak DJP melakukan tindakan penegakan hukum dengan pemeriksaan bukti permulaan atas dugaan melanggar pasal pidana perpajakan tersebut.
BACA JUGA:Kemenaker dan Kemensos Kompak Hapus Bansos Tahun 2023, Ini Daftarnya
Namun pihak PT WBG tidak menggunakan haknya melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP agar tidak dilanjuti dengan tindakan penyidikan.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas dugaan delik yang dipersangkakan, perkara ditindaklanjuti dengan penyidikan.
Muhamad Riza Fahlevi menambahkan, berkas perkara tersangka SMR dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) pada 13 Juli 2022.
Sebelum dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, tersangka SMR telah melakukan upaya hukum penghentian penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Pasal 44 B ayat (1) dan (2) huruf b UU Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com