Banner Honda PCX

DJP Sumsel Babel Catat Jumlah Laporan SPT Capai 420.474 SPT, Sebagian Besar Lewat Online

DJP Sumsel Babel Catat Jumlah Laporan SPT Capai 420.474 SPT, Sebagian Besar Lewat Online

DJP Sumsel Babel Catat Jumlah Laporan SPT Capai 420.474 SPT, Sebagian Besar Lewat Online--Kolase

PALEMBANG, PALPRES.COM- Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mencatat SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 yang dilaporkan Wajib Pajak mencapai 420.474 SPT.

Data tersebut berdasarkan per 11 April 2025.

Angka ini naik 0,55 persen dibandingkan dengan pelaporan SPT pada periode yang sama di tahun 2024 yaitu sejumlah 418.186 SPT. 

Angka tersebut terdiri dari 411.078 SPT Tahunan orang pribadi dan 9.396 SPT Tahunan badan. 

BACA JUGA:Wawako Lubuk Linggau: Pentingnya Strategi Penerapan Kebijakan Pajak yang Tak Memberatkan Masyarakat

BACA JUGA:DJP Sumsel Babel Amankan Tersangka Penggelapan Pajak, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,3 Miliar

“Penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan melalui sarana elektronik. Wajib Pajak juga menyampaikan secara manual di Kantor Pelayanan Pajak dan Layanan di Luar Kantor,” ujar Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel Tarmizi. 

Peningkatan jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh tentu merupakan wujud kepedulian masyarakat Wajib Pajak dalam  melaksanakan kewajibannya.

Termasuk juga faktor dukungan kepala daerah beserta tokoh masyarakat yang giat menyampaikan kampanye imbauan untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh. 

Batas akhir penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025.

BACA JUGA:Aplikasi Coretax Bermasalah, DJP Pastikan Tidak Ada Denda Jika Telat Terbitkan Faktur Pajak

BACA JUGA:Awas Hoax DJP Bisa Akses Mutasi Rekening dan Kartu Kredit, Cek Faktanya!

Atau bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Idulfitiri 1446 Hijriah, yaitu sampai dengan 7 April 2025. 

Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait