Kabar Gembira, Gaji PNS Naik 5 Persen, Gaji Pokok Bisa Rp5,9 Juta
Ilustrasi PNS. Pemerintah berikan 2 opsi kepada PNS jika aturan baru Pensiun Dini Massal Diterapkan -Dokumen Palpres-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Kabar gembira buat seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai tahun depan gaji PNS naik 5 persen.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Seperti diketahui, PNS merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Khusus PNS sendiri merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
BACA JUGA:1 Pekan Lagi Seluruh Bansos Kemensos Harus Cair, Buruan Cek Nama Kamu di bansos.kemensos.go.id
Untuk besaran gaji pokok seorang PNS 2023 sendiri masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Dalam peraturan tersebut, gaji pokok pegawai negeri sipil atau PNS mendapat kenaikan rata-rata minimal 5%.
Sebenarnya kenaikan gaji PNS ini sudah diberlakukan pada 13 Maret 2019. Namun pada saat itu kebijakan kenaikan gaji PNS ini belum bisa direalisasikan karena terjadinya wabah covid-19.
Untuk itulah, informasi kenaikan gaji PNS ini akan diterapkan pada tahun 2022-2023.
BACA JUGA:Kemenaker dan Kemensos Kompak Hapus Bansos Tahun 2023, Ini Daftarnya
Dalam PP ini disebutkan gaji termahal dari PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).
Gaji Tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 sementara itu (sebelumnya Rp5.620.300)
Sebelumnya Rp 1.926.000 merupakan kompensasi terendah untuk PNS golongan II (II/a dengan masa kerja 0 tahun), dan Rp 2.022.200 merupakan yang tertinggi (II/d dengan masa kerja 33 tahun) (sebelumnya Rp 3.638.200).
Kompensasi terendah untuk Golongan III (III/a dengan masa kerja 0 tahun) sekarang menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), sedangkan pendapatan tertinggi menjadi Rp 4.797.000 untuk III/hari dengan masa kerja 32 tahun (sebelumnya Rp 4.568.000).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: