TERUNGKAP, Honorer Harus Lalui Tahapan Ini Sebelum Diangkat PNS Tanpa Tes
Guru dengan status non sertifikasi tetap bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) meski tidak mengikuti PPG-Dokumen Palpres.com-
PALEMBANG, PALPRES.COM – Tersiar kabar non ASN atau tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS atau PPPK tanpa tes.
Itu diketahui dalam persidangan DPR RI yang membahas Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Tentunya ini jadi kabar gembira bagi para non ASN atau tenaga honorer.
Apalagi, sudah menjadi mimpi setiap tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS maupun PPPK.
BACA JUGA:RESMI, Inilah Besaran Gaji Honorer Tahun 2023, Tiap Bulan Terima Segini
Mari kita menengok RUU ASN, yang sedang dibahas DPR RI.
Dalam RUU ASN tersebut terdapat pasal yang menerangkan bahwa ada kategori non ASN atau tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS langsung tanpa tes.
Disebutkan ada enam kategori non ASN atau tenaga honorer yang akan dapat langsung diangkat menjadi PNS, tanpa harus melaksanakan tes berdasarkan RUU ASN.
Nah, berikut ini enam kategori non ASN atau tenaga honorer yang dapat diangkat jadi PNS sesuai RUU ASN:
1. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang fungsional
BACA JUGA:Hore! Honorer Guru dan Tenaga Kesehatan Prioritas Jadi ASN di 2023
BACA JUGA:Selamat! Inilah Daftar Jabatan Honorer dan Non-PNS yang Diangkat PNS Tanpa Tes, Buruan Cek!
2. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang administratif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: