Citraland
Honda

TERUNGKAP, Honorer Harus Lalui Tahapan Ini Sebelum Diangkat PNS Tanpa Tes

TERUNGKAP, Honorer Harus Lalui Tahapan Ini Sebelum Diangkat PNS Tanpa Tes

Guru dengan status non sertifikasi tetap bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) meski tidak mengikuti PPG-Dokumen Palpres.com-

3. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang pendidikan

4. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang kesehatan

5. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang penelitian

BACA JUGA:Nasib Honorer di 2023 Bakal Seperti Ini, Ada 3 Opsi

6. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang pertanian

 

Namun, regulasi pengangkatan non ASN atau tenaga honorer yang masuk dalam RUU ASN sesuai pembahasan dalam Rapat DPR RI tersebut hingga kini belum disahkan dan diberlakukan DPR RI.

Alhasil, non ASN atau tenaga honorer yang termasuk dalam enam kategori tersebut mesti bersabar.

Tunggulah sampai RUU ASN selesai dibahas dan disahkan oleh DPR RI.

BACA JUGA:Bengkak Jadi 1,1 Juta Orang, Data Honorer Diusulkan Jadi ASN Akan Diaudit Ulang

Adapun pengangkatan non ASN atau tenaga honorer yang masuk dalam enam kategori tersebut tertuang dalam pasal 131A ayat 1 yakni:

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun."

Selain itu, berdasarkan RUU ASN tersebut juga akan ditentukan pertimbangan lama masa kerja bagi tenaga honorer atau non ASN yang dapat diangkat jadi PNS langsung tanpa tes.

Meskipun demikian, kategori tenaga honorer atau non ASN yang dapat diangkat menjadi PNS tanpa tes juga perlu melalui tahapan seleksi administrasi yang meliputi verifikasi dan validasi data.

Di samping itu, sesuai pada RUU ASN pada pengangkatan tenaga honorer atau non ASN menjadi PNS juga tetap memerhatikan beberapa aspek. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: