TERUNGKAP, Honorer Harus Lalui Tahapan Ini Sebelum Diangkat PNS Tanpa Tes
Guru dengan status non sertifikasi tetap bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) meski tidak mengikuti PPG-Dokumen Palpres.com-
Mulai dari masa kerja, gaji, ijazah terakhir, hingga tunjangan yang diperoleh saat ini.
Selain itu, juga ada perubahan pada RUU ASN, yakni adanya penambahan pasal 131A.
Pasal ini menjelaskan tentang pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus, wajib untuk diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 90.
Pengangkatan PNS diprioritaskan bagi mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik, antara lain seperti bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
Selain itu, pengangkatan PNS juga dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah, terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Nantinya, tenaga honorer, pegawai tidak tetap non-PNS, dan tenaga kontrak akan diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: