Honda

Siap-siap, Pendaftaran PPPK BKKBN 2022 Juga Dibuka, Cek Syaratnya Disini

 Siap-siap, Pendaftaran PPPK BKKBN 2022 Juga Dibuka, Cek Syaratnya Disini

Pengumuman Seleksi Penerimaan PPPK BKKBN Tahun 2022-bkkbnofficial-twitter

JAKARTA, PALPRES.COM  - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) resmi membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) BKKBN 2022.

Demikian dikutip Rakyat Bengkulu dari laman web resmi dan akun Instagram @bkkbnofficial, Rabu, 21 Desember 2022.

Dalam seleksi itu, peserta akan mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). 

Nantinya, bagi yang lulus dan diterima menjadi PPPK BKKBN 2022, akan ditugaskan di lingkungan BKKBN di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Simak, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Saldo Dana Gratis Rp10 Juta Langsung Cair Bulan Ini

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selanjutnya akan ditugaskan di lingkungan BKKBN seluruh Indonesia.

Sementara Formasi Jabatan dan jumlah Formasi Pegawai Pemerintah Kepka BKKBN dengan Perjanjian Kerja BKKBN Tahun Anggaran 2022, sebagai berikut:

Ahli Pertama - Penyuluh Keluarga Berencana

Regional I  Sumatera dengan 959 jumlah formasi, regional II  Jawa 746 jumlah formasi, regional III  Bali dan Nusa Tenggara 321 formasi, regional IV  Kalimantan 263 jumlah formasi, regional V Sulawesi 450 jumlah formasi dam regional VI Maluku dan Papua 166 jumlah formasi.

Untuk alokasi formasi regional I Sumatera, yakni Aceh 232 alokasi, Sumatera Utara 184, Sumatera Barat 33, Riau 87, Kepulauan Riau 35, Jambi 53, Sumatera Selatan 148, Kep. Bangka Belitung 38, Lampung 117 dan Bengkulu 32 alokasi.

BACA JUGA:Bansos Kemensos Senilai Rp20 Juta Per Orang Cair Pekan Ini, Cek Syarat dan Kriterianya

Terampil - Penyuluh Keluarga Berencana

Regional I  Sumatera dengan 502 jumlah formasi, regional II  Jawa 286, regional III  Bali dan Nusa Tenggara 174, regional IV  Kalimantan 73, regional V Sulawesi 214 jumlah formasi dam regional VI Maluku dan Papua 59 jumlah formasi.

Untuk alokasi formasi regional I Sumatera sebagai: Aceh 45 alokasi, Sumatera Utara 130, Sumatera Barat 26, Riau 20, Kepulauan Riau 8, Jambi 28, Sumatera Selatan 87, Kep. Bangka Belitung 20, Lampung 111 dan Bengkulu 27 alokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rakyatbengkulu.com