Hasil Cek Lokasi, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Dapati 77 Titik PETI di IUP PTBA Muara Enim
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani (dua dari kanan) berkoordinasi dengan pihak PT Bukit Asam terkait PETI yang berada di IUP PT Bukit Asam.-polda sumsel-
MUARA ENIM, PALPRES.COM – Setelah jatuh korban jiwa buntut terjadinya longsor beberapa bulan silam, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di MUARA ENIM sempat terhenti.
Namun belakangan praktik PETI terutama di sekitar lokasi yang mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP) milik PT Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA) terpantau menggeliat kembali.
Hal ini pula diakui manajemen PTBA sedikit banyak telah mengganggu operasional aktivitas pertambangan mereka.
Lantas keluhan tersebut mereka sampaikan secara terbuka kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo.
BACA JUGA:Simak, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Saldo Dana Gratis Rp10 Juta Langsung Cair Bulan Ini
BACA JUGA:Cukup Bawa KTP, Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Langsung Cair
Selanjutnya Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo langsung menginstruksikan Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel untuk segera turun ke lapangan serta melakukan cek dan ricek.
"Setelah kami melakukan pemantauan praktik PETI di area tambang PTBA di Muara Enim yang ternyata kian massif, bahkan dilakukan sepanjang hari yang mempekerjakan ratusan orang warga," ungkap Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani ST SH MH, Rabu, 21 Desember 2022.
Kendati demikian AKBP Tito Dani mengakui praktik PETI yang tak mengantongi IUP dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ini dilakukan di lahan milik masyarakat.
"Sebelumnya pihak Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim telah beberapa kali mendatangi dan memperingatkan langsung oknum warga yang beraktivitas di lokasi PETI tersebut, tapi tetap saja bandel,” tutur AKBP Tito Dani.
BACA JUGA:800 Keluarga Penerima Manfaat di Kota Pagaralam Terima Bansos
Lebih lanjut AKBP Tito Dani mengaku berupaya mencarikan solusinya dan akan dilaporkan kepada Kapolda Sumsel selaku atasannya langsung.
Namun begitu, hal ini tak berarti PETI dibiarkan karena dampaknya merusak lingkungan lantaran setelah menambang para oknum warga biasanya meninggalkan begitu saja lokasi tambang ilegal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com