RDPS
Honda

Kemdikbud Ristek Buka Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Syarat Lengkap Baca Disini

Kemdikbud Ristek Buka Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Syarat Lengkap Baca Disini

Laman Seleksi Penerimaan CASN Kemendikbud Ristek-Net-

Sebagaimana diketahui bahwa pengumuman pembukaan PPPK Tenaga Teknis 2022 dimulai Selasa, 20 Desember 2022.

BACA JUGA:Cukup Bawa KTP, Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Langsung Cair

Sedangkan Rabu, 21 Desember 2022, pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 secara resmi dibuka.

Para pendaftar peserta seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 harus mengetahui beberapa tahapan yang harus dilalui.

Di antaranya, pelaksanaan seleksi kompetensi dan pengumuman kelulusan, juga termasuk tahap pendaftaran, seleksi administrasi, dan masa sanggah.

Untuk tata cara pendaftaran pelamar PPPK, simak di tahapan berikut.

BACA JUGA:Asyik, 7 Bansos Terbaru Bakal Disalurkan Tahun 2023

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen PPPK Kemdikbudristek.

2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Pelamar melakukan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

4. Pelamar wajib mengunggah hasil scan dokumen persyaratan asli meliputi:

BACA JUGA:Simak, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Saldo Dana Gratis Rp10 Juta Langsung Cair Bulan Ini

a. surat lamaran yang diketik menggunakan komputer, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran, ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi meterai tempel/e meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00 yang diterbitkan dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri); (Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id)

b. KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

c. surat pernyataan diri 10 poin yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi meterai tempel/e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00 yang diterbitkan dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id