RDPS
Honda

Kemdikbud Ristek Buka Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Syarat Lengkap Baca Disini

Kemdikbud Ristek Buka Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Syarat Lengkap Baca Disini

Laman Seleksi Penerimaan CASN Kemendikbud Ristek-Net-

JAKARTA, PALPRES.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan instansi ini.

Bagi para peminat, Kemdikbud Ristek telah membuka lamaran seleksi untuk PPPK Tenaga Teknis Kemdikbud Ristek 2022.

Sebagaimana dilansir dari situs Kemdikbud Ristek, instansi ini membuka peluang bagi 7.561 formasi untuk duduk di sejumlah jabatan dalam instansi tersebut, sebagaimana dipaparkan lengkap di link berikut.

Dengan rincian Formasi di Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 253, dan Perguruan Tinggi Negeri 7.308 Formasi, terdiri dari Teknis Dosen 6.850 dan Teknis lainnya sejumlah 458.

BACA JUGA:Giliran Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Dapat Saldo Dana Gratis Tahun 2023, Ini Kriterianya

BACA JUGA:Segera Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Lapak Asik, Saldo Dana Lebih dari Rp10 Juta Langsung Cair

Informasi mengenai unit kerja dan rincian kebutuhan (jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah  kebutuhan, dan rencana penempatan) dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini yang dimuat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id

Seleksi dilaksanakan dengan tahapan, yakni Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT), yang meliputi:

1) Kompetensi Teknis;

2) Kompetensi Manajerial;

BACA JUGA:Download Aplikasi JMO Langsung Dapat Saldo Dana Gratis Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya

3) Kompetensi Sosial Kultural; dan

4) Wawancara (penilaian integritas dan moralitas).

Selain seleksi kompetensi menggunakan CAT, untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen diberikan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan yang meliputi Wawancara dan Praktik Mengajar/ Microteaching

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id