Citraland
Honda

2 Orang Pengedar Sabu-Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres PALI

2  Orang Pengedar Sabu-Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres PALI

MENJELASKAN Kapolres Pali AKBP Efrannedy didampingi Wakapolres Pali, Kompol Hardiman menjelaskan hasil ungkap kasus narkoba yang mengamanan dua orang pengedar.-Istimewa-

BACA JUGA:Polisi Ringkus Dua Pria Pengedar Sabu-sabu

Dari pengakuannya, barang bukti tersebut di dapat pelaku dari seorang wanita yang masih DPO kita," terangnya.

Pasal yang akan diterapkan kepada pelaku yakni Pasal 114 (1) dan 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Kita Satres Narkoba Polrestabes Palembang, tak henti-hentinya untuk memberantas peredaran Narkotika di kota Palembang, untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: