Honda

Kabar Gembira, 4 Bantuan Pendidikan Ini Dilanjutkan Tahun 2023

Kabar Gembira, 4 Bantuan Pendidikan Ini Dilanjutkan Tahun 2023

Kemendikbudristek akan melanjutkan 4 bantuan pendidikan kepada siswa, mahasiswa, guru dan dosen, tujuannya untuk meningkatkan akses pendidikan yang merata.-Foto: M Wijdan/palpres.com-

Adapun syarat tunjangan dosen ini, sebagai berikut:
a. memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Kementerian

b. melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks dan paling banyak sepadan dengan 16 (enam belas) sks pada setiap semester dengan ketentuan:

- beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) sks yang
dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan; dan
- beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain.

c. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar perguruan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas;

d. memiliki Nomor Induk Dosen Nasional
e. berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun untuk Profesor dan 65 (enam puluh lima) tahun untuk Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: