Honda

Bersiaplah Guru dan Kepsek, Dana Besar Segera Mengalir ke Sekolah!

Bersiaplah Guru dan Kepsek, Dana Besar Segera Mengalir ke Sekolah!

Kemdikbud akan segera menyalurkan dana besar ke sekolah. --

Guru dan kepala sekolah menyadari pentingnya pembiayaan BOS bagi lembaga pendidikan.

Hal ini berdasarkan hasil temuan sosialisasi rancangan kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 22 Desember 2022.

BACA JUGA:SIMAK! 2 Opsi yang Diberikan Pemerintah untuk PNS Jika Aturan Pensiun Dini Massal Diterapkan

BACA JUGA:Begini Syarat Buat KIS BPJS Kesehatan Agar Dapat Saldo Dana Gratis dari Pemerintah Tahun 2023

Kemdikbud membeberkan, pemerintah telah mengalokasikan dana BOS sebesar Rp59,08 triliun pada tahun 2023.

Jika dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp58,7 triliun, maka dana BOS pada tahun 2023 naik 0,5 persen.

Dana tambahan juga tersedia untuk BOP PAUD yang reguler dan BOP PAUD yang kinerja sekolah penggerak.

Jumlah total dana BOP PAUD reguler pada tahun 2023 adalah Rp3.899.870.950.000.

BACA JUGA:Spesial Tahun Baru! Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu Langsung Cair

Sedangkan total dana BOP PAUD kinerja sekolah penggerak adalah Rp147.525.000.000.

Penyaluran dana BOSP reguler akan dilakukan pada tahun 2023 dalam dua tahap.

Untuk BOS, BOP, PAUD, dan BOP kesetaraan reguler pada tahun 2023, tahap 1 akan disalurkan sebesar 50 persen pada awal Januari.

Selanjutnya tahap 2 yaitu sebesar 50 persen akan disalurkan paling cepat bulan Juli melalui rekening satuan pendidikan.

Kemdikbud juga memaparkan rencana pemotongan dana BOS pada tahun 2023 bagi satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporan.

Aturan berikut ini akan berlaku untuk dana BOS mulai TA 2023.

Laporan keseluruhan untuk TA 2022 merupakan prasyarat untuk distribusi tahap 1 TA 2023.

Dengan kata lain, pelaporan tahunan merupakan persyaratan untuk distribusi penyaluran dana BOS tahap selanjutnya.

Laporan tahap 1 merupakan prasyarat penyaluran untuk merealisasikan minimal 50 persen dari dana tahap 1.

Perlu diketahui bahwa Kemdikbud hanya menawarkan aplikasi RKAS sebagai opsi pelaporan.

Kerangka waktu untuk menyerahkan laporan telah ditetapkan, dengan laporan tahap 1 yang jatuh tempo pada tanggal 31 Juli 2023. 

Adapun laporan tahap 2 jatuh tempo pada tanggal 31 Januari 2024.

Demikianlah informasi dari Kemdikbud terkait dana BOS untuk diketahui guru dan kepala sekolah. Semoga bermanfaat. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: